Warning untuk 5 Kadinas, Tak Bisa Perbaiki Pelayanan, Mundur !

Bupati Jember, dr. Faida. MMR.
Bupati Jember, dr. Faida. MMR.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, meminta lima kepala dinas di lingkup Pemkab Jember membuat komitmen. Pelayanan publik di lima organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus lebih baik dari sebelumnya.

Jika tidak, konsekwensi yang harus ditanggung oleh kelima kepala OPD, mundur dari jabatannya. “Kalau masih ada yang merah, suruh mundur kepala dinasnya. Komitmennya sekarang, kalau tahun 2019 tidak naik, suruh mundur kalau tidak sanggup,” tegas Bupati Faida, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Rabu (26/2/2019).

Lima OPD yang harus membuat komitmen yakni Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja. Bupati mengajak lima OPD tersebut untuk meningkatkan pelayanan publiknya.

Ajakan ini disampaikan menyusul penilaian oleh Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, yang menempatkan pelayanan publik Jember pada tahun 2018 di zona kuning. “Lima OPD yang nilainya rendah, bikin lain-lainnya ikut jatuh,” ungkap bupati

Penilaian oleh Ombudsman tersebut menjadi umpan balik perbaikan. Karena itu, bupati langsung memanggil lima kepala dinas tersebut.

Menurut bupati, lima kepala dinas itu sudah mengetahui kelemahan pelayanan publik di organisasi yang dipimpinnya. “Ini umpan balik dari pemerintah. Langsung kita berikan umpan balik juga kepada kepala dinas-dinas itu, dengan membikin komitmen,” ungkap bupati.

Dengan bekal kelemahan yang sudah diketahui tersebut, bupati memerintahkan OPD agar membuat rencana aksi perbaikan pelayanan publik. “Saya yakin, seharusnya bisa,” ujarnya.

Peningkatan pelayanan itu pasti bisa diraih, karena daerah lain yang posisinya di bawah Jember, sudah berhasil melakukan. Contohnya, Kabupaten Lumajang yang sebelumnya di zona merah bisa naik ke zona kuning. “Kita sudah kuning, harusnya ada semangat lebih kan,” ajak bupati. Jalinan komitmen bupati dengan lima kepala dinas tersebut berlaku tahun 2019 ini. (*).