Bupati Jember, ASN yang Berniat Menjadi Baik Lebih Banyak Dibanding yang Ingin Menjadi Orang Bermasalah

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, memberi ucapan selamat kepada pejabat terlantik dalam acara pelantikan 52 pejabat fungsional di bidang kesehatan, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Senin (1/7/2019).
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, memberi ucapan selamat kepada pejabat terlantik dalam acara pelantikan 52 pejabat fungsional di bidang kesehatan, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Senin (1/7/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan oleh Bupati Jember, dr. Faida. MMR. Upaya ini dilakukan, karena bupati yakin, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Jember yang berniat menjadi orang baik.

“Jumlahnya lebih banyak dibanding ASN yang ingin menjadi orang bermasalah,” ungkap Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara pelantikan 52 pejabat fungsional di bidang kesehatan, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Senin (1/7/2019).

Pejabat fungsional di bidang kesehatan yang dilantik tersebut, yakni 5 dokter, 2 dokter gigi, 8 bidan, 30 perawat, 3 asisten apoteker, 2 nutrisionis, 1 radiografer, dan 1 penata laboratorium kesehatan. Kepada pejabat yang baru diambil sumpahnya, bupati berpesan agar meningkatkan pelayanan dengan baik.

Pelayanan yang baik ini salah satunya cirinya menurut bupati, adalah bergegas untuk memberikan pelayanan prima. “Sepenuh hati melayani, insya Alloh rezekinya akan mengimbangi,” tutur Faida

Bupati menegaskan, bahwa pejabat pada jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember juga harus dilantik, sebagaimana pejabat struktural.
“Maka saya mengambil sikap, karena ini amanat undang-undang, maka untuk jabatan fungsional tetap dilakukan pelantikan seperti pejabat struktural dan diambil sumpah,” katanya.

Dikatakan, seseorang yang mempunyai ilmu dan kompetensi belum tentu bisa menggunakannya, kecuali telah mendapatkan kewenangan. Begitu pula dengan pejabat fungsional yang baru saja dilantik.

“Mereka juga ada kenaikan jabatan fungsionalnya, karena ada evaluasi dari kinerja baik mereka,” terang Faida.

Sebagai amanat yang harus dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebuah jabatan bisa digantikan dan ditarik. Seperti dialami tiga orang yang telah dicopot kewenangan jabatan fungsionalnya.

Bupati menegaskan telah menandatangani sanksi tersebut. Sanksi berat yang diberikan, diantaranya karena tindak penyelewengan penyalahgunaan obat di rumah sakit, yaitu distribusi obat yang tidak pada jalurnya, )ptidak sesuai SOP dan kasir diluar kasir.

“Terdapat beberapa temuan dan telah diproses oleh inspektorat. Kita ingin proses yang resmi, yang benar dan salah bisa muncul kebenarannya, jadi bisa diberi sanksi,” tegasnya.

Bupati berharap sanksi ini bisa menjadikan efek jera bagi mereka, karena kewenangannya dicabut sehingga tidak bisa menggunakan ilmunya pada jabatan fungsional. Sanksi itu diberikan setelah memproses laporan masyarakat.

Bupati mengaku sangat terbantu oleh laporan masyarakat tersebut. “Masyarakat yang langsung memberikan laporan kepada bupati, dengan mengirim surat-surat ke pendopo,” tandasnya.(*).