Tak Ingin Terjadi Keterlambatan, Bupati Jember Kawal APBD 2019

Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam pembacaan Nota Pengantar LPP APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Senin (8/7/2019).
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam pembacaan Nota Pengantar LPP APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Senin (8/7/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemerintah Kabupaten Jember saat ini berusaha mempercepat pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Hal itu dilakukan, karena pemerintah tidak ingin keterlambatan yang pernah terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya, terulang pada tahun ini.

“Supaya hal-hal yang terjadi keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya itu tidak terulang kembali,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (8/7/2019).

Karena itu, bupati menyatakan saat ini sedang mengawal pelaksanaan APBD 2019. “Kita sedang kawal serius, karena masih banyak yang sifatnya fisik,” tandas bupati.

Sementara terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018, dijelaskan bupati, adanya beberapa target yang terlampaui. Rata-rata, target yang ditetapkan tercapai.

“Bahkan beberapa melebihi target, terutama di Pendapatan asli daerah (PAD) juga pendapatan lain lain. Artinya itu positif,” kata bupati.

Namun begitu juga diakui, dari evaluasi yang dilakukan, hasilnya menunjukkan pada sisi belanja masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Mengenai Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 700 miliar, diungkapkan, dari hasil evaluasi dan setelah diurai, ternyata bukan akibat tidak terbelanjakan. Tetapi akibat dari pelaporan pertanggungjawaban yang tidak sampai tuntas. “Tidak ter-SPJ-kan sampai tuntas,” ungkap Bupati Faida usai pembacaan Nota Pengantar LPP APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018.

Dijelaskan bupati, ketika Silpa diurai ternyata sudah ada  plot penggunaanya. Bahkan Silpa itu telah digunakan pada tahun 2019. “Ketika (APBD 2019, red) disahkan langsung dibayar sesuai rincian,” jelas bupati.

Sebenarnya soal silpa ini, kata bupati, hanya persoalan administrasi. Artinya, itu hanya kegagalan administrasi pengelola anggaran. “Anggaran yang mestinya tersalurkan, tidak tersalurkan,” paparnya.(*)