Perubahan BKD Menjadi LKM Diharapkan Dapat Membantu Tumbuhnya Usaha dan Perekonomian Masyarakat Desa

Sosialisasi Transformasi Badan Kredit Desa (BKD) Tahun 2019, di Aula PB Sudirman Pemka Jember, Kamis (29/8/2019).

Sosialisasi Transformasi Badan Kredit Desa (BKD) Tahun 2019, di Aula PB Sudirman Pemka Jember, Kamis (29/8/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sosialisasi Transformasi Badan Kredit Desa (BKD) tahun 2019, yang digelar Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan bisa mewujudkan perubahan dari BKD menjadi LKM di Kabupaten Jember. Perubahan ini juga disertai harapan dapat membantu tumbuh-kembangnya usaha dan perekonomian masyarakat desa dengan sehat dan tepat sasaran.

Sosialisasi Transformasi Badan Kredit Desa (BKD) tahun 2019, yang digelar di Aula PB Sudirman Pemka Jember, diikuti seluruh kepala desa dan lurah serta camat dan BPD se-Kabupaten Jember. Kehadiran para pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan dalam acara sosialisasi ini, diharapkan pula dapat melancarkan dan mempercepat proses transformasi.

Menurut Bupati Jember dr. Faida MMR, gelar kegiatan ini, sekaligus merupakan pelaksanaan kebijakan Peraturan OJK No. 10 th 2016 tentang pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi BKD menjadi BPR. Sesuai ketentuan, proses transformasi ini harus telah usai pada akhir Desember 2019.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan perubahan atau transformasi Badan Kredit Desa (BKD) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Khusus untuk Jember, nantinya BKD bakal bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total 208 unit,” ujar Bupati Faida, di Aula PB Sudirman Jember, Rabu (29/8/2019).

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, menambahkan, proses transformasi ini memang harus diselesaikan akhir tahun. Itu karena, jatah waktunya sudah diberikan sejak tahun 2016. “Jadi sejak 2016 itu sebenarnya BKD ini sudah membuat rencana pindah berubah menjadi apa,” katanya.

Selanjutnya, karena perubahan BKD menjadi LKM, maka pengawasannya, pihak OJK akan melakukannya sama seperti lembaga keuangan lainnya. “Kita akan lakukan pengawasan rutin, meminta laporan secara berkala, kemudian nanti juga setiap tahun akan dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (*DEN)