Pejabat Fungsional Juga Perlu Dilantik, Karena Kewenangan dan Tanggung Jawabnya Berhadapan Langsung dengan Masyarakat

Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, menandatangani SK Pejabat Fungsional dalam acara Pelantikan Pejabat Fungsional dan menyerahkan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Selasa (22/10/2019).
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, menandatangani SK Pejabat Fungsional dalam acara Pelantikan Pejabat Fungsional dan penyerahan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Selasa (22/10/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Mengingat begitu pentingnya tugas yang harus dijalankan pejabat fungsional, karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan, Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, memandang perlu melantik pejabat fungsional. Pejabat fungsional ini menjalankan kewenangannya dengan tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.

Karena itu, pejabat fungsional perlu dilantik ketika pertama menempati jabatannya. Demikian pula ketika terjadi kenaikan jabatan, mereka perlu juga dilantik.

“Karena biasanya yang dilantik jabatan struktural, padahal sejatinya pelantikan jabatan fungsional ada ketentuannya,” terang Bupati Faida, kepada wartawan usai melantik 886 pejabat pada jabatan fungsional guru serta menyerahkan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Selasa (22/10/2019).

Bupati mengungkapkan, terdapat CPNS tahun 2006 hingga 2009 yang belum pernah mendapatkan jabatan fungsional. Para CPNS seperti ini terbanyak di tahun 2014.

“Tahun ini mendapatkan jabatan fungsional,” tegas perempuan pertama yang menjabat Bupati Jember ini.

Untuk mengatasi kendala pada tahun-tahun sebelumnya itu, Bupati mengaku harus memilah-milah berkas dan menelitinya untuk melayani para pegawai tersebut.

Bupati menyatakan, memang ada kelambatan di periode sebelumnya. Karena itu, tandas Bupati, saat ini dikebut agar terlayani.

“Jadi tersisa 200 orang yang belum selesai PAK-nya, dan nanti akan ada pelantikan susulan,” jelasnya.

Dalam kesempatan bertemu wartawan itu, Bupati memastikan bahwa semua layanan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Kabupaten Jember tidak dipungut biaya satu rupiah pun.

Bupati dengan latar belakang dokter ini pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pungutan untuk pelayanan tersebut.

Terkait dengan kuota CPNS untuk Kabupaten Jember, Bupati menjelaskan bahwa kuota CPNS tahun 2019 dan 2020 disatukan pada tahun 2020. Kemungkinan tesnya pada  bulan Desember. “Kuotanya dijadikan satu, tahun 2019 dan 2020,” imbuh bupati.(*)