Pendiri Lembaga Pendidikan Diminta Ikut Membentengi Anak dari Dampak Buruk Gadget

Wakil Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqit Arief, memberi pengarahan kepada penerima izin dari Pemkab Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (31/10/2019).
Wakil Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqit Arief, memberi pengarahan kepada penerima izin dari Pemkab Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (31/10/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Lemahnya interaksi sosial di kalangan anak-anak sebagai dampak dari penggunaan gadget, mendapat perhatian dari Wakil Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqit Arief. Wabup melihat, pengaruh dari penggunaan gadget telah memporak-porandakan hubungan sosial di kalangan anak-anak.

“Ini terbukti saat beberapa anak diminta menyebutkan nama teman dekatnya, ternyata beberapa tidak bisa menjawab,” kata Wabup Muqit Arief, dalam acara penyerahan izin yang berlangsung di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (31/10/2019).

Ketidakmampuan anak-anak dalam menyebutkan nama saat ditanya siapa teman dekatnya ini, menurut wabup menilai, sebagai akibat dari terlalu seringnya bermain gadget. “Jadi kehidupan sosialnya sudah berantakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kepada para pendiri lembaga pendidikan yang menerima izin dari Pemkab Jember, wabup berpesan, agar memberi perhatian kepada anak-anak didiknya, utamanya PAUD, TK, dan sekolah dasar. Para pendiri lembaga pendidikan diharapkan bertindak melakukan upaya membentengi anak dari dampak buruk gadget.

Wabup juga mendorong, mendorong semua pihak ikut menyukseskan pemenuhan hak sipil anak. “Tolong dibantu anak-anak yang ada di PAUD dan TK sudah mempunyai akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” pinta wabup.

Sebagaimana diketahui, akte kelahiran dan KIA merupakan hak sipil yang dimiliki anak-anak. Bahkan untuk memenuhinya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyerahkan KIA secara langsung kepada anak-anak maupun melalui walinya.

Wabup menjelaskan, penyerahan itu telah dilakukan di beberapa pondok pesantren dan masjid. Ketika di pondok pesantren, wabup telah berkomunikasi dengan pengasuh pondok agar mengkoordinir pengurusan akte maupun KIA.

“Alhamdulillah, semua santri anak-anak akhirnya mendapatkan akte dan KIA setelah dikoordinasi pihak pondok,” ungkap wabup.

Terkait dengan sertifikat perizinan yang baru diserahkan, wabup meminta agar tidak sebatas sebagai formalisme hukum. Namun, sertifikat ini menjadi awal untuk berbuat lebih bagi dunia pendidikan.

Ditambahkan, dalam menjalankan usaha berdasar izin yang diterima tersebu, para pendiri lembaga pendidikan, juga harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diterima. (*).