Sertakan Keluarga Penerima Manfaat dalam Sosialisasi di Pendopo, Agar Yakin Program Rumah Sehat Memang untuk Masyarakat

Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyalami keluarga penerima manfaat, dalam acara sosialisasi program perbaikan RLTH, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (04/11/2019).
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyalami keluarga penerima manfaat, dalam acara sosialisasi program perbaikan RLTH, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (04/11/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sosialisasi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Sehat, perlu dilakukan, agar masyarakat tahu, bahwa program itu memang untyuk masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Jember, dr. Faida. MMR, kepada keluarga penerima manfaat, dalam acara sosialisasi program perbaikan RLTH, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (04/11/2019).

Hal ini perlu disosialisasi supaya masyarakat yakin bahwa program ini memang untuk masyarakat,” terang Bupati Faida.

Penyelenggaraan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah sehat yang dilaksanakan Pemkab Jember tahun ini sebanyak 4.426 unit. Anggaran perbaikan berasal dari DAK, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan APBD Pemerintah Kabupaten Jember.
@
Rinciannya, rehabilitasi RTLH TMMD sebanyak 20 unit telah selesai. Rumah yang sedang dalam pembangunan yaitu BSPS strategis T-1 sebanyak 710 unit, BSPS strategis T-0 sebanyak 660 unit, BSPS NAHP sebanyak 500 unit, RLTH DAK sebanyak 170 unit, dan RLTH APBD Kabupaten Jember sebanyak 2.366 unit.

Menurut bupati, program ini adalah program stimulan agar memicu penerima manfaat memperbaiki rumahnya. Apabila ada pihak yang membantu menambah material supaya kualitasnya tambah baik, itu diperkenankan.

Tenaga perbaikan RTLH ini dilakukan secara gotong royong. Sedangkan anggarannya, masing-masing rumah tangga mendapatkan Rp. 17,5 juta.

Sosialisasi program ini juga untuk memastikan agar tidak sampai terjadi pungutan liar. “Saya berharap, untuk tahun ini benar-benar tidak ada pungli untuk rumah-rumah tidak layak huni,” katanya.

Bupati juga meminta pendampingan Forkopimda termasuk dari Kajari, Dandim, dan Kapolres untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program ini. “Ini dipersembahkan untuk masyarakat duafa yang perlu pendampingan lebih serius,” imbuhnya.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan rumah tidak layak huni: aman, memenuhi syarat kesehatan, luas sesuai ketentuan yaitu sembilan meter persegi per penghuni.

Penerima bantuan ini berpenghasilan Rp. 600 ribu setiap bulan. Penerima juga memiliki tanah sendiri atau tanah keluarga yang diperbolehkan untuk dibangun dan ditinggali penerima.

Sementara itu, Dandim 0824 Jember, Letkol Inf. Laode M. Nurdin, menyampaikan, program RTLH adalah bentuk perhatian nyata dari pemerintah untuk masyarakat Jember. “Kepedulian ini tidak tumbuh dengan sendirinya, pasti ada keikhlasan, karena dari rakyat untuk rakyat,” ujarnya.

Dandim juga menyatakan siap membantu Bupati Jember dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sinergitas peran kita dengan pemerintah selalu berjalan seirama, dengan tujuan untuk meningkatkan tempat huni yang layak untuk masyarakat,” terangnya. (*)