Mutasi Guru Baru Bisa Diketahui Setelah Bulan Januari

Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyerahkan SK Mutasi kepada guru dalam dalam acara penyerahan 47 surat keputusan kepada aparatur sipil negara, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (05/11/2019).
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyerahkan SK Mutasi kepada guru dalam dalam acara penyerahan 47 surat keputusan kepada aparatur sipil negara, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (05/11/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kejelasan penempatan tugas yang akan dijalankan para guru setelah menerima SK mutasi dari Bupati Jember, dr. Faida. MMR, baru akan diketahui setelah dua pekan ke depan. Karena mutasi guru, baru bisa direalisasi tanggal 1 Januari 2020 mendatang, setelah ada formasi yang kosong.

“Sehingga tanggal 1 Januari mendatang masing-masing sudah tahu akan bertugas dimana,” ungkap Bupati, dalam acara penyerahan 47 surat keputusan kepada aparatur sipil negara, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (05/11/2019).

Sebanyak 47 SK yang diserahkan tersebut terdiri dari SK mutasi, surat ijin belajar, dan SK Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan pangkat IVa dan IVb. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari bentuk pelayanan pemerintah kepada pegawainya.

“Ini juga merupakan hak pegawai dalam mendapatkan pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata bupati.

Berkas yang diberikan bupati antara lain, SK mutasi masuk untuk guru dan fungsional umum, mutasi guru, SK penempatan, mutasi di lingkungan Pemkab Jember, serta ijin belajar. Mutasi ini disetujui oleh bupati apabila motifnya ingin dekat dengan tempat tinggal atau dekat dengan keluarga.

Tentang mutasi masuk, bupati menjelaskan saat ini masih ada berkas mutasi masuk yang masih dalam proses. “Banyak dari luar Jember ingin kembali. Setiap alasan kemanusiaan saya respon, karena salah satu sumber kebahagiaan itu bekerja yang tidak jauh dengan tempat bekerja,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa mutasi itu bisa dipenuhi karena ada formasinya dan memungkinkan. Dalam mutasi ini tak seorang pun yang dibebani biaya.

“Tidak ada biaya sepeser pun. Pungli itu haram. Saya minta tolong kepada bapak ibu sekalian, bagaimana pelayanan ini terhindar dari pungli, dan saya ingin bapak ibu berkonsentrasi dalam tugas dan pelayanan,” tegasnya.(*).