UMK Jember Tertinggi untuk Wilayah Timur Jawa Timur

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 telah ditetapkan. Tercatat, nilai UMK Jember tahun 2020 tertinggi dibanding kabupaten sekitar, seperti Lumajang, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.

Dalam acara sosialisasi UMK 2020, bupati menjelaskan, bahwa UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020. Untuk UMK Jember tahun 2020, naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp. 187.745,10. Pada tahun 2019, UMK Jember sebesar Rp. 2.170.917, pada  tahun 2020 menjadi Rp. 2.355.662,91.

“Disepakati bahwa UMK yang di-SK-kan oleh gubernur ini akan menjadi panduan untuk semua perusahaan di Kabupaten Jember,” terang Bupati Jember, dr. Faida. MMR, pada acara Sosialisasi UMK Jember Tahun 2020, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (09/12/2019).

Pemerintah Kabupaten Jember berkewajiban menyosialisasikan agar bisa berjalan dengan baik. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang lebih 400 perwakilan perusahaan, organisasi buruh, dan pemerhati ketenagakerjaan.

Karena sudah disosialisasikan, maka implementasi ke depannya akan dimonitoring secara langsung di lapangan. “Untuk memastikan benar-benar sudah dijalankan, karena ini juga untuk kepentingan perusahaan dan pegawainya,” tutur bupati.

Secara teknis, monitoring tersebut dilakukan dengan meminta laporan perusahaan dan sidak ke lapangan. “Untuk memastikan di bulan Januari 2020 pelaksanaan UMK ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Bupati menyatakan pemerintah akan bertindak tegas. Apabila tidak mampu melaksanakannya, namun tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, pasti disanksi.

Bupati menyebut sanksi bisa sampai pada pencabutan izin usaha. Akan tetapi, jika ada alasan yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, dan ada pemahaman baik antara perusahaan dan pekerja tentu akan diproses dengan baik.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga diundang dalam sosialisasi yang langsung disampaikan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR. Selain menyosialisasikan UMK baru, kegiatan itu juga ditujukan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan di Jember yang masuk kategori pembayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 paling awal dan tepat waktu. (*)