Audiensi dengan Pengurus PGRI dan Asosiasi GTT Jember, Bupati Faida Jelaskan Segala Hal Tentang PPPK

Audiensi Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dengan pengurus PGRI dan Asosiasi GTT Kabupaten Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (12/03/2020).
Audiensi Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dengan pengurus PGRI dan Asosiasi GTT Kabupaten Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (12/03/2020).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sejumlah persoalan yang tengah dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember, akhirnya mendapatkan jawaban. Ini setelah Bupati Jember, dr. Faida, MMR, dalam audiensi dengan pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Asosiasi Guru Tidak Tetap (GTT) Jember, menjelaskan secara detail perihal munculnya persoalan di kalangan P3K itu.

Disampaikan bupati, bahwa pertanyaan GTT terkait Calon PPPK yang tidak mendapatkan SK dari bupati, karena belum adanya petunjuk teknis untuk mengeluarkan honor bagi yang lulus tes PPPK. Karena itu, kemudian diambil inisiatif untuk mereka yang sudah lulus tes PPPK dibuat kontrak kerja daerah selama satu tahun yang ditandatangani bupati.

“Sambil menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ungkap Bupati Faida, dalam acara audiensi dengan pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Asosiasi GTT di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (12/03/2020).

Solusi itu juga telah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dari hasil fasilitasi tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk memberikan pembayaran honor calon PPPK,” terang bupati.

Bagi calon PPPK dengan kontrak daerah tersebut, maka dikeluarkan dari kelompok GTT yang menerima surat penugasan. Mereka yang menjadi calon PPPK dengan jumlah lebih dari 750 orang itu, mayoritas dari kalangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan pada acara itu, adalah tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk NUPTK ini diisikan melalui operator sekolah masing-masing.

“Tidak ada aturan untuk pengurusan NUPTK harus ada SK bupati. Jadi nanti kembali akan ditegaskan oleh bupati ke kepala sekolah agar semua dapat dilayani,” katanya.

Mengenai GTT yang belum menerima Surat Penugasan (SP), menurut bupati, karena adanya ketentuan yang tidak dipenuhi oleh GTT itu sendiri. GTT yang belum menerima SP ini ada dua kelompok.

Pertama yakni kelompok GTT yang belum S1 dan pendidikannya tidak linier, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk bisa mendapatkan SP. Kedua, ada kurang lebih 100 GTT yang tidak ditemukan datanya pada saat pendataan berlangsung.

Mereka juga tidak pernah diusulkan oleh sekolahnya. “Maka saat ini inspektorat kembali diperintah untuk me-review(mengungkap kembali) dan melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” ungkapnya.(*).