Cegah Covid-19, Pemkab Jember Realokasikan APBD Rp 400 Milliar

Telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, dan Ketua LKPP RI, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (08/04/2020).
Telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, dan Ketua LKPP RI, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (08/04/2020).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jember merealokasikan anggaran untuk penanganan sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19, sebesar Rp 400 Milliar. Realokasi APBD Kabupaten Jember tahun 2020 untuk penanganan wabah Covid-19 ini disampaikan Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, usai mengikuti telekonferen dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, dan Ketua LKPP RI, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (08/04/2020).

Rerealokasi anggaran tersebut menurut wabup, sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun begitu, realokasi anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Harus tetap efektif, efisien, sesuai dengan kebutuhan, dan harus tetap tepat sasaran,” ungkapnya.

Hal itu kata wabup perlu dilakukan, karena penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 tetap dipertanggungjawabkan. Karena itu, urusan administratif tetap diperhatikan meski penggunaan anggaran itu dalam keadaan darurat saat ini.

Realokasi dan refokus anggaran juga berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk menghadapi wabah virus korona. Kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, perencanaan yang baik, akuntabel, dan sesuai kebutuhan.

Penggunaan anggaran itu pun akan mendapatkan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara telekonferensi ini juga diikuti Inspektur Kabupaten Jember Joko Santoso, SH., dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Telekonferensi terkait langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. (*)