Mantan Napi Diminta untuk Melakukan Anjuran Mencegah Penyebaran Corona

Acara pembebasan mantan napi, oleh Wakil Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief, Jumat (17/04/2020).
Acara pembebasan mantan napi, oleh Wakil Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief, Jumat (17/04/2020).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membebaskan mantan narapidana lebih awal dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Pembebasan mantan napi Lapas Kelas IIA, oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menyusul merebaknya virus corona ini, disertai pemberian bantuan sembako dan uang saku

Mantan narapidana Lapas Kelas IIA Jember, yang dibebaskan lewat program asimilasi pemerintah pusat itu, sebanyak 21 orang. Selain mendapatkan sembako dan uang saku, mereka juga diantar ke tempat tinggal masing-masing dengan menggunakan bus Pemkab Jember.

Pembebasan mantan napi ini, menurut Wabup, tetap diikuti pemantauan. “Terlepas dari kekurangan dan kelebihan, mereka adalah saudara kita,” ungkap Wabup Muqit Arief, pada acara pembebasan mantan napi, Jumat (17/04/2020).

Wabup berharap, para mantan narapidana hendaknya dapat meningkatkan kehati-hatian dalam berbuat sesuatu dan tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri serta keluarga. Dan berkaitan dengan situasi darurat wabah covid-19, wabup berpesan agar mantan napi memperhatikan dan melakukan anjuran-anjuran untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

“Seperti tidak berkumpul, menjaga kebersihan, jaga kesehatan, dan lain sebagainya,” tutur Wabup Kiai Muqit yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Silo ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Jember, Yandi Suyandi, mejelaskan, total keseluruhan warga binaan lapas yang bebas dengan program asimilasi sebanyak 216 orang. Ada juga 16 narapidana yang murni bebas di luar program itu.

Mereka yang bebas berkat asimilasi tetap diawasi. Pengawasan bekerjasama dengan balai pemasyarakatan, kejaksaan, serta polres, polsek, dan koramil setempat. “Bahwasanya mereka dibebaskan berkat program asimilasi dari pemerintah,” jelasnya.

Kalapas juga menjelaskan, pembebasan narapinda ini akan ada tahap selanjutnya. Ini sesuai peraturan pemerintah berlakunya sampai 31 Desember 2020.

Semisal nanti ada napi yang bebas asimilasi melakukan tindak pidana lagi, mereka akan dipidana baru dan sisa pidananya ditambah. Mereka juga tidak bisa lagi dibaurkan dengan tahanan atau narapidana yang lama.

“Bekal untuk mereka selain mendapat uang saku, dan sembako, serta diantar sampai rumah masing-masing menggunakan fasilitas pemerintah, mereka juga digembleng secara kepribadian, keagamaan, keimanan, dan kepercayaan kepada Sang Kuasa,” ujarnya. (*)