Kompak Lawan Corona, Bekerjasama dengan PMI, IJTI dan PWI Gelar Aksi Sosial Penyemprotan Disinfektan

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Dua organisasi profesi wartawan yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Jumat Pagi, menggelar aksi sosial dalam rangka pengabdian masyarakat. Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia cabang Jember baksos diwujudkan dalam bentuk menyemprotan disinfektan.

Target utamanya adalah pujasera atau pusaat kuliner sejumlah fasilitas umum di Jember, sebab tak menutup kemungkinan tempat-tempat tersebut masih menjadi pusat keramaian warga. Ini menjadi fokus utama pencegahan agar supaya warga terhindar dari paparan virus covid-19.

Ketua PMI Jember, Zaenal Marzuki menegaskan bahwa geliat jasa kuliner di Jember masih cukup tinggi, dan peminatnya pun juga masih ramai. Sehingga mereka perlu jaminan keamanan dari virus, terlebih saat bulan Ramadan nanti.

“Kami melihat jasa usaha kuliner ini terus berjalan. Sehingga perlu memberi rasa aman bagi para konsumen dan masyarakat. Selain mendapat kualitas makanan yang baik, tentu juga harus aman dari bahaya virus karena telah disemprot disinfektan” tegasnya.

Aksi semprot disinfektan ini dimulai dari Pujasera Tamara (sekretariat IJTI). Lalu dilanjut ke Pujasera jalan Mastrip, pujasera GNI Kaliwates, Rest area Jubung, Sukorambi dan pujasera Sumbersari.

“Kami berterima kasih kepada PMI, karena telah menjamin rasa aman dari pandemi covid 19”, kata Tri Suharsono, pengelola pujasera sumbersari Jember.

Selain penyemprotan disinfektan dalam rangka melawan virus corona, upaya fogging juga terus digalakkan untuk menekan kasus penderita demam berdarah degue (DBD), sehingga aksi sosial semacam ini masih akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan.

Targetnya sebelum Ramadan telah tuntas seluruh pujasera di jantung kota Jember telah disemprot disinfektan sekaligus fogging untuk mencegah DBD. “Terima kasih IJTI, terima kasih PWI telah bersedia bekerjasama dalam hal kemanusiaan”, pungkas Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki, yang juga advokat senior itu.
(*).