Tahun Ini Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul, Tidak Menggelar Sholat Ied

Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul
Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat takmir, akhirnya diputuskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, di Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul, ditiadakan. “Para sahabat dan jamaah sekalian yang saya hormati. Saya tegaskan dengan pemohonan maaf dan kerendahan hati, bahwa untuk kegiatan sholat idul fitri 1441 Hijiriah tahun ini, kami takmir Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul tidak mengadakan sholat ied,” ucap H Ahmad Fauzi. S.Sos, M.Si, Ketua Takmir Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul, di hadapan jamaah sholat Jumat (22/95/2020).

Alasan tidak digelarnya sholat ied di masjid tersebut, karena saat ini sedang terjadi wabah yang begitu luar biasa, yaitu pandemi Covid-19. Dari informasi medis yang diperoleh, Fauzi menjelaskan, bahwa pandemi atau penyakit corona diantaranya bisa disebarkan dari orang ke orang lewar kerumunan masa.

Selain alasan di atas, tidak digelar sholat ied di nasjid tersebut, diantaranya juga karena pertimbangan mudlorot dengan maslahat. “Kami ingin kegiatan ibadah di masjid Darul Muttaqien, Tanggul, baik yang wajib maupun sunnah tetap berlangsung. Kami tidak ingin, seandainya ada orang yang terpapar Covid-19, khususnya di Tanggul, masyarakat tidak menjadikan masjid sebagai tempat yang disalahkan, karena menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” ungkapnya.

Dasar kedua yang digunakan, adalah surat yang ada dalam Al Quran, yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Alloh, Rasululloh, dan kepada pemerintah yang adil bijaksana. Di dalam Surah Al Baqoroh, 195, lanjut Fauzi, Alloh juga telah menyampaikan.

“Yang intinya berbunyi, janganlah kamu menjerumuskan dirimu dan lingkunganmu kepada ketidakbaikan, juga dalam sebuah hadist, janganlah kamu menjatiuhkan dirimu dan lingkunganmu atau orang lain kepada penderitaan dan sebagainya,” paparnya.

Okeh karenanya, atas pertimbangan tersebut, dan dengan niat baik, takmir Masjid Besar Darul Muttaqien, Tanggul, taat kepada pemerintah, anjuran MUI, dan fatwa PCNU Kabupaten Jember. “Kita tawaddu dan taat kepada pemerintah, yang dalam hal ini Bupati Jember telah mengeluarkan SE, kemudian MUI mengeluarkan tausyiah, PCNU Jember telah membuat semacam edaran, untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid,”terangnya.

Atas dasar pertimbangan itulah takmir memutuskan untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid Darul Muttaqien Tanggul. “Kita sekarang ini perlu dipertanyakan, kalau tidak patuh pada pimpinan, artinya kepada ulama, guru, kiai yang tergabung dalam MUI dan PCNU, kemudian kepada ulil amri (pemangku/pemerintah), lalu kepada siapa lagi kita ini akan bermakmum atau mengikuti,” tandasnya.

Pertimbangan lain yang digunakan, yakni posisi masjid Darul Muttaqien yang berada tepat di pinggir jalan besar. Dimana setiap tahun, saat dilaksanakan sholat idul fitri di masjid ini, jamaahnya melubernya hingga ke perempatan jalan Semboro dan jauh ke timur.

“Kita mungkin bisa mengendalikan jamaah yang masuk masjid, dengan menyuruh cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan sebagainya. Tapi bagaimana dengan jamaah yang di luar. Maka dari itu kemudlorotan itu harus dicegah. Mencegah kemudlorotan itu lebih baik,” imbuh H Ahmad Fauzi.(*).