Jarak Antar Kendaraan Saat Berhenti pun Diatur Demi Menekan Penyebaran Covid-19

Setiap kendaraan roda dua yang berhenti di persimpangan atau lampu merah, harus berdiri pada tanda putih untuk menjaga jarak antara kendaraan yang satu dengan lainnya.
Setiap kendaraan roda dua yang berhenti di persimpangan atau lampu merah, harus berdiri pada tanda putih untuk menjaga jarak antara kendaraan yang satu dengan lainnya.

Jember.LONTARNEWS.COM. Upaya keras dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mencegah meluasnya penyebaran virus disease (Covid-19). Setelah melakukan rapid test gratis terhadap banyak komunitas dan elemen masyarakat yang disertai imbauan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan, terbaru Gugus Tugas juga memberlakukan pengaturan jarak antar kendaraan saat berhenti di traffic light (lampu merah).

Semua kendaraan roda dua yang berhenti di persimpangan (lampu merah), harus mengatur jarak dengan kendaraan lain yang sama-sama berhenti. Setiap kendaraan harus berhenti atau berdiri pada tanda putih yang sudah ditetapkan petugas.

Jarak antara kendaraan yang satu dengan lainnya sekira 1 meter. Dan para pengendara, baik pengemudi maupun yang dibonceng harus menggunakan masker.

Pengaturan jarak (physical distancing) untuk kendaraan yang berhenti di lampu merah ini, sebagai langkah antisipatif terhadap semakin meluasnya penyebaran virus corona. Mengingat perkembangan dan penyebaran Covid-19 di daerah lain sudah begitu mencemaskan.

“Ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus corona yang sudah semakin mengawatirkan,” ujar Gatot Triyono, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Jember.

Beberapa perempatan lampu merah yang sudah diberi tanda untuk menjaga jarak bagi setiap kendaraan yang berhenti antara lain, simpang empat SMPN 2 Jember, simpang tiga Bhayangkara, simpang empat Pasar Tanjung, simpang tiga rumah dinas Wabup Jember, simpang empat Argopuro. “Kendaraan diatur di ruang henti. Roda dua jarak satu meter antar kendaraan,” jelas Gatot. (*).