Patuhi Protokol Kesehatan atau Ditindak, Bupati Jember Siapkan Perbup Penegakan Disiplin Covid-19

Bupati Jember dr. Faida MMR, dalam rapat khusus bersama Dandim 0824 Jember dan Kapolres Jember, di aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (19/08/2020).
Bupati Jember dr. Faida MMR, dalam rapat khusus bersama Dandim 0824 Jember dan Kapolres Jember, di aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (19/08/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Pemerintah Kabupaten Jember tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang penegakan disiplin Covid-19. Penerbitan perbup ini sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin.

Namun sebelum perbup ini diberlakukan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi secara masif, agar masyarakat bisa memahami. “Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk selalu mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujar Bupati Jember dr. Faida MMR, dalam rapat khusus bersama Dandim 0824 Jember dan Kapolres Jember, di aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (19/08/2020).

Sosialisasi perbup yang akan digelar ini tidak hanya untuk individu, tetapi juga berlaku bagi perusahaan, agar menyediakan sarana prasarana cuci tangan dan memastikan mematuhi protokol Covid-19. “Kepada pelaku usaha, akan kami pastikan seluruh karyawannya menggunakan masker, termasuk pengunjung harus disediakan sarana prasarana cuci tangan, dan memastikan protokol Covid-19,” tegasnya.

Dijelaskan, setelah sosialisasi pada minggu pertama ini, pada minggu berikutnya perbup akan diberlakukan. Bagi warga yang mengabaikan protokol Covid-19, akan diberlakukan penegakan disiplin

“Karena ini menyangkut keselamatan bersama, tidak ada seorangpun yang boleh melengahkan protokol Covid-19 ini, karena kita ingin selamat bersama sama dan segera terbebas dari Covid-19,” ujar bupati. 

Utuk menjalankan perbup ini, Pemkab Jember akan diback up TNI dan Polri. Namun begitu, dalam pemberlakuan perbup ini, pemerintah akan tetap mengedepankan edukasi dan teguran.

“Kami akan mengendepankan sosialisasi dan edukasi serta teguran, baik melalui lisan maupun tertulis sampai tiga kali. Apabila sampai tiga kali teguran tidak dilaksanakan juga, baru kita akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Bentuk tindakan itu seperti, menutup tempat usaha untuk sementara waktu. “Tapi saya kira masyarakat Jember sangat kooperatif, dan kami yakin dengan memberikan sosialisasi lebih dengan membuat peraturan ini mereka akan lebih sadar dan sungguh sungguh” terangnya.

Sosialisasi penegakan disiplin Covid-19 ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, lansia dan tokoh perempuan. Serta komunitas guna membantu Satuan Gugus Tugas Covid-19 menyosialisasikan pada masyarakat secara lebih masif.

Kepada seluruh masyarakat Jember, bupati mengajak agar mematuhi dan menjalankan perbup ini demi keselamatan bersama, “Mari kita jaga bersama-sama kota kita ini, agar kita semua terhindar dari penularan serta memutus Covid-19, dengan mengikuti protokol covid-19 dan penegakan disiplin, tetap semangat jangan lupa bahagia.” imbaunya.

Sementara itu Melanjutkan pernyataan yang disampaikan Bupati Jember, Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, mengatakan, akan menjalankan perbup tersebut sebagai Implementasi Inpres nomor 6. Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada yang membandel, menurut Kapolres akan diberikan sesuai kondisi dan keadaan tempat warga yang melanggar.

“Apa yang akan kita lakukan apabila menemukan orang orang yang sedikit bandel, sudah diingatkan tapi tetap mengabaikan protokol Covid-19. Silahkan rekan-rekan di lapangan menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi. Kalau sudah tua jangan suruh lari, tapi kalau anak muda yang bandel silahkan dihukum, mungkin suruh ngepel atau membersihkan lingkungan sekitar,” tegas Aris Supriyono.

Dirambahkan, bahwa pada intinya sanksi dengan memberikan tindakan tersebut, menurut Kapolres, agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol Covid-19, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. (*)