Soal Sanksi Bagi Perusahaan Penunggak BPJS Kesehatan, Dinas PMPTSP Jember Akan Berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Jember, Dr. M. Syafii.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Jember, Dr. M. Syafii.

Jember.LONTARNEWS.COM. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember tengah mempelajari usulan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi administratif kepada15 perusahaan yang masih punya tunggakan pembayaran. Namun sebelum sanksi itu dijatuhkan, terlebih dahulu PM PTSP akan membicarakannya dengan Bagian Hukum Pemkab Jember dan Kejaksaan Negeri.

Konsultasi kepada Bagian Hukum maupun Kejari untuk menjatuhkan sanksi kepada15 perusahaan penunggak pembayaran ini perlu dilakukan, mengingat saat ini regulasi terus mengalami pembaruan dan mengharuskan semua pihak untuk melakukan penyesuaian. “Makanya akan kami pelajari dulu,” kata Dr. M. Syafii, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember usai acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha, di Aula Kejari Jember, Senin (23/11/2020)

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan, kata Syafii, masih digarap di Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri). “Insya Allah bulan Desember sudah di meja Pak Presiden, namun kita harus responsif agar masyarakat taat pada peraturan,” tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antakolina SV, mengaku telah menyampaikan 15 nama perusahaan itu.”Secara umum, kepatuhan perusahaan di Jember cukup baik. Namun, masih ada perusahaan yang perlu menjadi sasaran peningkatan kepatuhan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum, menyatakan, pihaknya akan memberi tindakan hukum kepada pengusaha-pengusaha yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan. Tindakan itu bisa berupa administratif, bisa berupa tindakan litigasi.

“Langkah awal untuk tindakan litigasi, dengan memanggil pengusaha. Ini adalah langkah persuasif, bila sampai tiga kali tidak mengindahkan panggilan itu, maka Kejari Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan ke pengadilan,”tegasnya. (*).