Sanksi Pelanggar Prokes Ditingkatkan, Agar Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Protokol Kesehatan

Jember.LONTARNEWS.COM. Sebagai langkah antisipatif untuk menekan meningkatnya penyebaran Covid-19 gelombang kedua, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bukan lagi sosial, tapi berupa sanksi denda. Pemberlakuan sanksi denda ini sengaja dilakukan dengan harapan bisa menjadikan masyarakat untuk selalu taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Bambang Rudyanto, Camat Sukorambi, saat gelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di Balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa (24/11/2020).

Ditingkatkannya sanksi sosial menjadi sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan. Sehingga langkah peningkatan sanksi ini bisa menjadi terapi bagi masyarakat.

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.

Sementara mengenai gelar operasi yustisi dan sidang virtual yang dilaksanakan, petugas telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang. Dari jumlah sebanyak itu, sembilan orang diantaranya diputus oleh hakim dengan denda Rp. 30 ribu.

Sedangkan 79 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah. “Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”tambah AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember.

Sekedar diketahui, gelar operasi yustisi ini melibatkan beberapa aparat gabungan. Diantaranya dari TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat. (*).