Empat Pejabat Pemkab Jember Tidak Ikut Dikembalikan ke Posisi Semula

Prosesi pengembalian pejabat pada posisi semula seperti sebelum 3 Januari 2020, di Aula PB. Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (27/11/2020).
Prosesi pengembalian pejabat pada posisi semula seperti sebelum 3 Januari 2020, di Aula PB. Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (27/11/2020).

Jember.LONTARNEWS. Dari seluruh pejabat Pemkab Jember yang posisinya dikembalikan seperti sebelum 3 Januari 2018, ada empat orang pejabat yang tidak termasuk didalamnya. Keempat pejabat yang tidak mengalami pergeseran jabatan tersebut antara lain, Ir Mirfano (Sekda Jember), Achmad Imam Fauzi (Kepala Bappekab), dr Hendro Soelistijono (Direktur Utama RSD dr Soebandi) dan Sri Wahyuni (Kepla Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Keempat pejabat tersebut tidak mengalami pergeseran jabatan karena masih sesuai dengan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2016. Sehingga tidak perlu dilakukan pengembalian jabatan.

“Jadi kami SK-nya tidak dicabut, karena kami dilantik berdasarkan SOTK 2016, teman-teman yang dikembalikan itu diluar SOTK 2016,” ujar Mirfano, meneruskan permintaan Plt Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief, yang memintanya menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, di Aula PB. Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (27/11/2020).

Pengembalian para pejabat tersebut lanjut Mirfano, juga berdasarkan verifikasi yang dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Nama-nama ini kita verifikasi, dari 385 kita tracing lagi menjadi menjadi 379,” imbuhnya. (*).