Pengajuan SOTK Tahun 2020 kepada Mendagri, Plt Bupati Jember Berharap Happy Ending

Plt Bupati Jember, Drs. KH A Muqit Arief, menyerahkan SK kepada tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Jember di Aula PB Soedirman, Jumat (27/11/2020).
Plt Bupati Jember, Drs. KH A Muqit Arief, menyerahkan SK kepada tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Jember di Aula PB Soedirman, Jumat (27/11/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Pengajuan susunan organisasi tata kerja (SOTK) tahun 2020 oleh Pemkab Jember, diharapkan berjalan seperti yang diharapkan. Surat pengajuan yang disertai pengantar Gubernur Jawa Timur itu, merupakan inisiasi Pemkab Jember sesuai saran Mendagri.

“Semoga happy ending,” harap Plt Bupati Jember, Drs. KH A Muqit Arief usai prosesi pengembalian jabatan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di Aula PB Soedirman, Jumat (27/11/2020).

Tiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan tersebut yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini. Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

Sedang Tombak Pramudya Rosa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember. Berikutnya, Indah Dwi Budi Artini, yang sebelumnya sebagai Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember, kembali menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Madya pada Inspektorat Kabupaten Jember.

Pengembalian jabatan pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018 ini, merupakan prosesi tahap kedua. Prosesi itu ditandai dengan pengambilan sumpah kembali tiga pejabat tersebut.

Kebijakan pengembalian itu merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Mendagri RI Nomor: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019. (*).