Awal Bulan Ini Pejabat Eselon 3 dan 4 di Jember Sudah Berstatus Definitif

Pengajuan persetujuan definitif bagi pejabat eselon 3 dan 4, menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, sudah dilayangkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Rabu (02/06/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Status pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, yang saat ini hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera didefinitifkan. Kabar pendefinitifan pejabat wewengkon 3 dan 4 ini, disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Rabu (02/06/2021).

Bupati mengatakan, bahwa pengajuan persetujuan definitif bagi pejabat eselon 3 dan 4 ini, sudah dilayangkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Sudah kami ajukan, jumlah mereka tidak banyak. Mungkin dalam awal bulan ini sudah selesai. Kami masih menunggu persetujuan dari menteri,” kata Bupati Hendy

Bacaan Lainnya

Pengajuan pendefinitifan pejabat ini, hanya untuk eselon 3 dan 4. Sedang untuk pejabat eselon 2, seperti asisten, kepala dinas atau kepala kantor, tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang ada.

Selain itu, pengangkatan pejabat eselon 2 juga akan dilakukan lewat penilaian kinerja selama pejabat memangku jabatan. “Untuk esolon 2 tetap sesuai mekanisme open bidding dan proses asesmen,” jelas Bupati Hendy.

Dedy Dwi Setyawan, Wakil Ketua DPRD Jember.

Terkait dengan akan segera diisinya jabatan eselon 3 dan 4 oleh pejabat definiti ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setyawan, menyatakan rasa senangnya. Karena dengan begitu, segala persoalan yang terkait dengan kewenangan pejabat eselon 3 atau 4, akan bisa segera teratasi.

“Pada dasarnya saya sangat mengharapkan agar seluruh pejabat yang ada di Kabupaten Jember segera definif,” ujar Dedy yang politisi Partai NasDem itu.

Hanya saja, Dedy tetap mengingatkan, agar tidak menjadi masalah di belakang hari, surat rekomendasi dari Kemenpan RB harus diterima terlebih dahulu. “Yang perlu diingat, surat rekomendasi dari kemenpan RB harus diterima dahulu, biar tidak menyalahi aturan,” pesannya. (dna).

Pos terkait