12 Desa Ini Terpaksa Menunda Ujian Tulis untuk Calon Peserta yang Akan Berkompetisi di Pilkades

Rapat koordinasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Kabupaten Jember, dipimpin Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati, MB Firjaun Barlaman, serta diikuti Sekdakab Jember, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Satgas Covid-19 Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (07/07/2021)

Jember.LONTARNEWS.COM. Agenda uji tulis bagi calon peserta pemilihan kepala desa (pilkades) yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021, terpaksa harus ditunda hingga berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, tanggal 20 Juni 2021. Penundaan ini terjadi menyusul keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 141/3170/BPD.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr Yusharto Huntoyungo, M.Pd, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut, terkait tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu se Jawa dan Bali. Menindaklanjuti surat edaran mendagri ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam keterangan persnya usai rapat koordinasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Kabupaten Jember menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Jember dilakukan penundaan

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya, melalui Plt Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bukasan, dalam kaitan ini menjelaskan, penundaan tahapan pelaksanaan pilkades itu dilakukan, karena kegiatannya berpotensi menciptakan terjadinya kerumunan massa. “Kalau misalnya dikonteskan pilkades serentak di Kabupaten Jember, saat ini tahapannya adalah ujian tertulis bagi peserta yang lebih dari lima orang calon,” jelas Adi.

Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19, ditambah adanya intruksi mendagri, maka tahapan pilkades yang sudah memasuki ujian tulis itu terpaksa ditunda. Penundaan tahapan uji tulis ini, secara otomatis akan memengaruhi tahapan-tahapan lainnya, termasuk jadual pelaksanaan pemungutan suara.

“Rencananya pelaksanan tes tertulis tersebut akan dilakukan di Aula PB. Sudirman, tetapi setelah adanya Instruksi Mendagri ini tentunya hal itu bakal diatur ulang,” terangnya.

Menurutnya, tes tulis bagi desa yang calon pesertanya lebih dari lima orang ini tidak bisa dilakukan secara online, tetapi harus luring atau tatap muka. Demikian pula dengan hasil ujiannya, harus diketahui saat itu juga. “SDM peserta ini juga belum mampu untuk dilakukan secara online, jadi tatap muka langsung,” ungkapnya

Dijelaskan, dua belas desa dari sembilan kecamatan yang akan menggelar pilkades, peserta yang akan mengikuti ujian tulis sebanyak 86 orang. “Dari hasil verifikasi Kabupaten Jember, ada 86 calon, dari 9 kecamatan dan dua belas desa,” paparnya. (dna).

Desa yang Bakal Calonnya Akan Mengikuti Ujian Tulis;

– Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu.

– Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan.

– Desa Tugusari, Gambirono dan Langkap, Kecamatan Bangsalsari.

– Desa Gumukmas dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas.

– Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

– Desa Mayang, Kecamatan Mayang.

– Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono.

– Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo.

– Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi. (dna).

Pos terkait