Bupati Jember Jamin, Takkan Ada Pengusiran dalam Sertifikasi Lahan di Sepanjang Pesisir Laut Selatan

Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam acara pencanangan program inventariasi dan sertifikasi tanah pesisir di kawasan pantai selatan Kabupaten Jember, Senin (23/08/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Bupati Jember, Hendy Siswanto menjamin, meski Pemkab Jember akan melakukan sertifikasi atas lahan yang berada di sepanjang pesisir wilayah Kabupaten Jember, namun keberadaan masyarakat yang sudah tinggal di kawasan pantai selatan tidak akan terusik. Sebaliknya, Pemkab Jember bahkan akan mengajak masyarakat di kawasan pesisir untuk bekerjasama.

“Kita panggil mereka, dan sepanjang mereka memiliki hak dan sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau tidak, saya akan tawarkan, tidak akan kami usir, kita tawarkan bisa bekerjasama dengan pemkab,” jelas Bupati Jember, Hendy Siswanto, pada pencanangan program inventariasi dan sertifikasi tanah pesisir di kawasan pantai selatan Kabupaten Jember, Senin (23/08/2021).

Bacaan Lainnya

Program sertifikasi tanah di kawasan pantai selatan ini, kata bupati, dimaksudkan untuk optimalisasi pemanfaatan potensi laut dan pesisir dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemanfaatan potensi laut dan pantai yang diawali dengan sertifikasi tanah oleh Pemkab Jember ini, lanjut bupati, sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat pesisir, termasuk nelayan.

“Yang jelas kami tidak mengusir siapapun, kami akan ajak kerjasama, kalau mau. Kalau tidak mau, kami tetap akan ambil posisi. Apakah kita ambil alih atau hal yang lain. Tentunya siapapun mereka akan kita ajak kerjasama dengan Pemkab Jember. Kita perlu ambil manfaat dari laut untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Program inventarisasi dan sertifikasi tanah pesisir pantai selatan Jember ini dilakukan, mengingat, 30 persen angka kemiskinan di Kabupaten Jember, berada di kawasan pesisir. Ada tiga objek yang menjadi sasaran dari program sertifikasi tanah ini.

Ketiga obyek tersebut terletak di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger dengan dua lokasi, dan Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, satu lokasi. Di Mojomulyo obyek tanah yang akan disertifikat seluas 8 hektar dan 5,6 hektar.

Sedang di Desa Mayangan, obyek tanah yang akan disertifikat seluas 9,8 hektar. “Sesuai dengan master plan kita, kedepan didesain untuk tempat pariwisata dan melibatkan sumber daya manusia dari keluarga para nelayan. Akan kita pekerjakan semua di sini, biar para nelayan yang mendapatkan manfaatnya,” terang Bupati Hendy.

Sementara mengenai rencana pemanfaatan atas tanah pesisir yang akan disertifikat, Bupati Hendy tidak memberikan jawaban pasti. “Saya punya master plan, nanti akan saya ceritai lagi,” katanya.

Program sertifikasi tanah pesisir itu sendiri dimulai dari pesisir kawasan Kabupaten Jember yakni Kecamatan Kencong. Dari Kencong inventarisasi dan sertikasi tanah pesisir juga dilakukan di Kecamatan Puger, Gumukmas dan Ambulu.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Jember juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Kerjasama itu untuk mengurus Hak Penggunaan Lahan (HPL), mulai dari ujung timur Pantai Bande Alit hingga perbatasan Kabupaten Jember dengan Lumajang di ujung barat. (dna).

Pos terkait