Jember.LONTARNEWS.COM. Rapat koordinasi forkopimda Kabupaten Jember yang diselenggarakan secara daring, memutuskan, terhitung sejak hari ini, Selasa 29 Juni 2021, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 wib. Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Jember menyusul adanya varian baru dan beresiko tinggi saat ini dalam kondisi yang mengawatirkan.
“Mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai jam 8 malam semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup…!!!,” tegas Bupati Jember, Hendy Siswanto, kepada awak media di Pendopo Wahya Wibawagraha, Selasa (29/06/2021).
Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan, setelah pada rakor sebelumnya disepakati, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memandang perlu pemberlakuan jam malam. Ketentuan ini juga diikuti dengan dikeluarkannya edaran bupati, yang berlaku efektif sejak hari ini, Selasa tanggal 29 Juni 2021.
Sekilas, keputusan pemberlakuan jam malam ini terkesan mendadak, tapi memang begitulah keadaannya, situasinya dinilai sudah mengawatirkan. “Penyakitnya juga mendadak jadi tidak bisa direncanakan,” tukas bupati.
Agar pemberlakuan jam malam ini diketahui masyarakat, bupati akan segera menyosialisasikan kepada jajaran di bawah, yaitu desa hingga RT dan RW. Bupati juga meminta media ikut membantu memberitakan keputusan tersebut, agar masyarakat memahami dan turut mencegah penyebaran Covid-19. (jon).