Wajib Taati Protokol Kesehatan, Paslon dan Tim Juga Harus Miliki Surat Rapid Test

IMG 20200922 103855 e1600747000890
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020, di Aula Pemkab Jember, Senin (21/9/2020).
IMG 20200922 103855
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020, di Aula Pemkab Jember, Senin (21/9/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Seluruh pasangan calon (paslon) berikut tim suksesnya yang akan mengikuti tahapan pilkada serentak, diwajibkan memiliki surat rapid test. Ini untuk memastikan, bahwa kondisi kesehatan mereka non-reaktif.

“Jadi harus membawa surat rapid test, untuk memastikan non-reaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” terang Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, usai memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020, di Aula Pemkab Jember, Senin (21/9/2020).

Ketentuan ini diberlakukan, karena dalam waktu dekat, yakni tanggal 23 September, tahapan pilkada memasuki penetapan pasangan calon. Ini disusul pada hari berikutnya, pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020.

Gelar rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. Mengingat momen tersebut bisa mengumpulkan banyak orang. Karena itu,

KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya. Langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran.

Diharapkan, ketiga bapaslon mau menaati protokol kesehatan, demi keselamatan bersama. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

“Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap wabup.

Sekedar diketahui, Pilkada Serentak 2020, di Kabupaten Jember diikuti tiga bakal pasangan calon. Ketiga pasangan calon tersebut yakni;
Hendy Siswanto – M. Firjaun Barlaman.
Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Salam – Ifan Ariadna. ( *).

Loading