Jakarta. LONTARNEWS.COM. Rame soal Surat Edaran (SE) pemerintah yang melarang gubernur, bupati dan walikota mengadakan acara buka puasa bersama (bukber), mendapat banyak tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan maksud dari pelarangan bukber, mengingat kegiatan seperti itu sudah menjadi bagian dari budaya umat Islam Indonesia.
Setiap puasa Ramadhan, dipastikan ada kegiatan buka bersama yang digelar umat Islam Indonesia dengan teman, kerabat atau komunitasnya, dan sebagainya.
Banyak kalangan menilai pelarangan yang terkesan mengada-ngada semestinya tidak dilakukan, sebab bisa membuat resah dan bingung masyarakat.
Apalagi alasan yang digunakan pemerintahan dalam melarang kegiatan bukber dikaitkan dengan penanganan Covid-19 yang menurut versi SE saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi.