Jember.LONTARNEWS.COM. Hingga memasuki akhir tahun 2020, perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Jember, sudah mencapai 99 persen. Berdasarkan data pelayanan, dari jumlah penduduk Jember 2.566.692 jiwa, perekaman E-KTP sudah mencapai 99,13 persen yang memiliki KTP.
“Hingga saat ini kurang lebih jumlah warga yang sudah wajib memiliki KTP sebanyak 1.980.781 jiwa.” ujar Isnaini Dwi Susanti, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember, Rabu (4/11/2020).
Dokumen administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk berbagai transaksi dan melakukan verifikasi data bantuan untuk pelayanan publik, seperti pendaftaran prakerja.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, lanjut Santi, panggilan Isnaini Dwi Susanti, Dispendukcapil menyediakan pelayanan setiap hari. Kantor ini juga membuka pelayana di ruang terbuka hijau seperti di Jalan nGajah Mada, ada juga di lapangan Kecamatan Sukorejo.
“Tidak ada libur Senin sampai Minggu, minimal kami melakukan perekaman 300 orang. Mudah-mudahan kami bisa mencapai target di tahun ini, yang belum disetor perekaman itu 0,87 persen atau 17.252,” tutupnya.
Lain dari itu, Dispendukcapil Jember juga melakukan soliasasi. Baik melalui media massa, dispendukcapil menyapa masyarakat, YouTube maupun kegiatan langsung ke masyarakat dengan jemput bola dan melakukan sosilisasi di media sosial. (*).