Gunakan Jasa Anak Panti Asuhan, Penjual Okerbaya Terciduk Polisi

IMG 20190828 WA0222 e1567032712827
Pelaku perdang(kaos kuning), dengan barang bukti di Mapolres Jember.
IMG 20190828 WA0222
Pelaku perdangan okerbaya, Javiz (kaos kuning), dengan barang bukti di Mapolres Jember.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Polres Jember terus memburu jaringan perdagangan obat keras berbahaya (Okerbaya). Terkini, Satnarkoba Polres Jember, berhasil membekuk Javiz (30) dirumahnya, di Mumbulsari, Jember.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 243 butir pil okerbaya jenis Dextro. Serta uang tunai 200 ribu dari hasil penjualan, dan 4 unit handphone.

“Pelaku kami amankan dari pengembangan sebelumnya, dimana ada anak di salah satu panti asuhan yang menjual okerbaya tersebut. setelah kami amankan dan kami selidiki, ternyata si anak tersebut mendapatkan dari pelaku, dimana pelaku sendiri merupakan resivis kasus yang sama,” ujar Iptu Agung Joko Haryono SIK, Kasatnarkoba Polres Jember, hari Rabu (28/8/2019).

Modus yang dijalankan pelaku dalam mengelabui petugas, menurut Agung, beberapa okerbaya jenis Pil Dextro dibungkus menggunakan kertas. Ini dilakukan, agar pil yang dibungkus tersebut terkesan bukan barang haram dan harganya terjangkau.

“Ada 4 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 diantaranya masih anak-anak. Untuk anak-anak akan kami lakukan pembinaan dengan pendampingan Bapas. Namun untuk pelaku sendiri, kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 uu no. 36 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar,” jelas Agung.

Loading