Benarkah Konstitusi Indonesia Sudah Bukan Lagi UUD 1945? Bagaimana Menurut Pendapat Pakar Konstitusi?

Screenshot 20230604 180936 YouTube e1685930033417
Pakar Konstitusi, Prof Dr. Kaelan. M.S, menganggap amandemen terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan sejak 1999, 2000, 2001 dan 2002, tidak wajar

LONTARNEWS.COM. Enam Agenda Reformasi yang harus dijalankan sesuai tuntutan mahasiswa, satu di antaranya sudah dilaksanakan.

Hanya saja, agenda reformasi amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dilaksanakan, hingga saat ini masih mengundang polemik.

Bacaan Lainnya

Amandemen UUD 1945 yang menghasilkan UUD baru, dinilai sejumlah pakar konstitusi, tidak wajar, karena perubahan yang dilakukan hampir menyeluruh.

Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

Sesudah amandemen, UUD 1945 terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan.

Perubahan yang dilakukan atas UUD 1945 ini, oleh sejumlah pakar konstitusi, dinilai tidak lazim. Amandemen atas suatu konstitusi seharusnya hanya dilakukan pada satu atau dua pasal.

Perubahan yang hampir menyuruh terhadap UUD 1945, ini menurut pakar konstitusi bukan lagi amandemen, tapi membuat UUD baru.

Adalah guru besar Ilmu Filsafat, UGM, Prof Dr Kaelan, M.S, di antara pakar yang menyoal amandemen terhadap UUD 1945 itu.

“Perlu diketahui, bahwa konstitusi kita, Undang Undang Dasar 2002 hasil amandemen, itu kalau di dunia konstitusi kurang wajar,” kata Prof Kaelan, dalam podcast di akun youtbe ui watch.

Loading

Pos terkait