Amandemen UUD 1945 yang sudah dilaksanakan hingga 4 kali, dari tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002, mulai dari proses sampai hasilnya, menurut Kaelan, semuanya salah. “Bukan kurang, tapi salah” tukasnya.
Sesuai ilmu konstitusi, semestinya amandemen di dunia konstitusi lazimnya hanya dilakukan kepada satu atau dua pasal.
Seperti Amerika yang sudah pernah mengamandemen undang-undang dasarnya, hanya 1 pasal yang dirubah, yakni tentang HAM.
Hasil amandemen ini lalu dilekatkan (ditempelkan) pada yang asli, dan kemudian diundangkan. Hal yang sama juga pernah terjadi di negara-negara Eropa.
“Itu istilahnya sistem adendum. Saya kira para ahli hukum tahu dan bisa membuka konstitusi hukum di dunia,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan sejak tahun 1999 sampai 2002?.
Dalam kaitan ini Kaelan mengajak semua pihak untuk mengechek dan menghitung seberapa banyak pasal yang diamandemen.
Ia sendiri mengaku sudah meneliti, hasilnya juga sudah diketahui MPR. Dan amandemen yang sudah dilakukan iti dinilainya salah.
“Sudah saya teliti. Saya ngomong, ini hasil penelitian sejak diamandemen terus melakukan itu (penelitian). Bukti bukunya ada, bahkan terakhir diapresiasi MPR, kerjasama, bulan kemarin. Itu antara lain adalah, salah,” tegasnya.