Benarkah Konstitusi Indonesia Sudah Bukan Lagi UUD 1945? Bagaimana Menurut Pendapat Pakar Konstitusi?

Screenshot 20230604 180936 YouTube e1685930033417
Pakar Konstitusi, Prof Dr. Kaelan. M.S, menganggap amandemen terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan sejak 1999, 2000, 2001 dan 2002, tidak wajar

Dari hitungan yang dilakukan Kaelan menemukan, sebagian besar pasal yang ada di dalam UUD 1945 diamandemen,

“Mestinya satu pasal, tapi kita hitung 97 persen. Logikanya, kalau sudah sekian, masak itu amandemen,” sergahnya.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, kalau memang mau diganti, umumkan kepada rakyat bahwa UUD 45 diganti UUD 2002.

Kaelan mengaku, apa yang dilakukannya bukan sekadar pendapat pribadi, tapi merupakan hasil penelitian yang tanpa dilandasi kepentingan apapun.

“Ini hasil penelitian, bukan pendapat saya. Begitu amandemen saya meneliti itu, dokumennya ada. Yang terakhir, kerjasama dengan MPR, diapresiasi, bulan kemarin,” paparnya.

Meski begitu, Kaelan mengaku senang karena bisa berbicara lewat youtube, sehingga dapat menyampaikan segala hal kepada publik berkaitan dengan realitas yang sedang terjadi di negara ini.

“Alhamdulillah saya sangat senang sekali, agar semua rakyat tahu, bagaimana sebenarnya realitas negara kita sekarang,” tandasnya.

“Saya hanya menyajikan hasil pemikiran, hasil penelitian, obyektif dan untuk meluruskan pandangan dari masyarakat,” tambahnya. (*).

Loading

Pos terkait