Perkembangan Konstitusi di Indonesia, dari Awal Kemerdekaan Hingga Sekarang

Screenshot 20230602 195502 WhatsApp e1685710793925
Badan

Belanda mendirikan negara boneka di dalam wilayah Indonesia, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Upaya membubarkan Indonesia yang baru berdiri sebagai negara berdaulat ini tidak hanya sampai di situ.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 1947 Belanda melancarkan aksi militernya yang pertama. Agresi militer pertama Belanda ini pada tahun 1948 disusul agresi militer kedua.

Bangsa Indonesia yang mengetahui hal itu berusaha untuk terus memberikan perlawanan. Ini yang kemudian memaksa Belanda mencari cara lain agar bisa kembali menguasai Indonesia.

Setelah melalui proses panjang yang diawali dari Konferensi Malino, Sulawesi Selatan, pada 15-25 Juli 1946, pihak Belanda akhirnya berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara serikat.

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.

Dengan dibentuknya menjadi negara serikat, UUD yang berlaku ketika itu adalah UUD Republik Indonesia Serikat.

UUD RIS berlaku semenjak resmi berdirinya RIS pada tanggal 27 Desember 1949 hingga negara tersebut bubar pada 17 Agustus 1950.

Pos terkait