Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Karena itu Negara Republik Indonesia Serikat yang dibentuk atas kemauan Belanda itu tidak bertahan lama.
Selanjutnya, setelah dicapai kesepakatan di kalangan tokoh pendiri bangsa, pemerintah Republik Indonesia Serikat akhirnya dibubarkan, kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perubahan pemerihan dari serikat menjadi kesatuan, ini sudah barang tentu harus diikuti dengan ketersediaan perangkat undang-undangnya, yang bisa dijadikan sandaran dalam menyelenggarakan aktifitas pemerintahan.
Sebab itu pada tanggal 12 Agustus 1950 dibentuklah suatu panitia yang tugasnya menyusun suatu rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 14 Agustus 1950, panitia ini disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat Republik Indonesia Serikat
Rancangan Undang Undang Dasar atau yang dikenal dengan UUD Sementara ini mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950, hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.