Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945.
Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.
Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 atau 12% butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan.
Selebihnya, sebanyak 174 atau 88% butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar, karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). (*)
Sumber: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html