Gegara Terima Suap Penyewaan Tanah dari Pengusaha, Diponegoro Tampar Patih Danurejo Pakai Selop

20230606 225614
Patih Danurejo IV adalah Mas Tumenggung Sumodipuro, Bupati Japan (Mojokerto).

LONTARNEWS.COM. Praktik korupsi sebagai tindak kejahatan oleh aparat negara dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan ternyata tidak hanya terjadi di masa modern seperti sekarang.

Di masa lampau, praktik korupsi juga sudah ditemui di kalangan pejabat kerajaan. Tindak korupsi oleh pejabat kerajaan biasanya dilakukan dengan cara memberikan fasilitas tertentu kepada pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Pemberian fasilitas ini biasanya disertai dengan suatu imbalan tertentu kepada pejabat yang memberi fasilitas tersebut.

Di masa lampau, kasus seperti ini pernah terjadi di Kasultanan Ngayogjakarta Hadiningrat masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono III.

Pejabat kerajaan yang diketahui melakukan tindak pelanggaran dengan menerima suap terkait penyewaan tanah milik kerajaan kepada orang Eropa yang bergerak dalam usaha perkebunan tersebut adalah Patih Danurejo IV.

Patih Danurejo IV adalah Mas Tumenggung Sumodipuro, Bupati Japan (Mojokerto), yang diangkat oleh Sultan Hamengku Buwono III menjadi Patih Danurejo IV atas usulan Pangeran Diponegoro.

Pengangkatan Tumenggung Sumodipuro menjadi Patih Danurejo ini semula tidak cukup memuaskan Sultan HB III.

Akan tetapi karena usulan itu datang dari puteranya yang dianggap cukup berilmu dan disegani semua kalangan, yakni Pangeran Diponegoro, akhirnya Mas Tumenggung Sumodipuro diangkat juga menjadi Patih Danurejo IV.

Loading

Pos terkait