Situasi semakin memanas setelah VOC ikut campur dengan mengangkat Raden Mas Soerjadi, putra Pakubuwana II, menjadi raja Mataram Islam dengan gelar Pakubuwana III.
Pengangkatan Raden Mas Soerjadi sebagai Raja Mataram Islam yang baru oleh VOC, ditentang Raden Mas Said dan Pangeran Mangkubumi.
Mereka kemudian melakukan serangan terhadap VOC dan Pakubawana III. VOC pun tidak kalah akal.
VOC kemudian menghasut Raden Mas Said supaya berhati-hati terhadap Pangeran Mangkubumi. Hasutan ini membuahkan hasil, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said, pada tahun 1752, terlibat dalam suatu perselisihan.
Keadaan ini dimanfaatkan oleh VOC untuk berunding bersama Pangeran Mangkubumi. VOC menjanjikan setengah wilayah Mataram yang dikuasak Pakubuwana III akan diberikan kepada Mangkubumi.
Tanggal 22-23 September 1754, VOC kemudian mengundang Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi untuk berunding membahas mengenai pembagian wilayah Kerajaan Mataram Islam. Hasilnya, disepakati perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755.
Penandatanganan Perjanjian Gianti, antara Pangeran Mangkubumi dengan Pakubuwono III yang dibantu VOC, menjadikan Kesultanan Mataram Islam terpecah menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.
Pangeran Mangkubumi yang mendapat separuh wilayah Mataram, mendirikan Kraton Ngayogjakarta Hadiningrat dan bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono 1.