Jember.LONTARNEWS.COM. Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, belum bisa menyosialisasikan. Itu karena, Disnakertrans Kabupaten Jember sampai saat ini masih belum menerima Surat Keputusannya.
Belum diterimanya SK dari Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2021 ini, diakui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek, Lily Rismawati. Menurutnya, disnakertrans saat ini belum menerima salinan SK Gubernur terkait UMK 2021 tersebut. “Mungkin minggu-minggu ini mas,” ucap Lily.
Dikatakan, biasanya setelah menerima SK langsung disiapkan agenda sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dan para owner (perusahaan). Untuk sosialisasi ini, disnakertrans biasanya menggandeng pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Akademisi, Media dan Serikat Pekerja.
Sekadar diketahui, nilai UMK tahun ini sama dengan tahun sebelumnya atau tidak mengalami kenaikan. Penentuan naik tidaknya nilai UMK, selain didasarkan atas telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga melalui pertimbangan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik.(*).