Tujuh Fraksi DPRD Jember Sepakati Penetapan Perda RPJMD 2021-2026, Bupati Jember Intruksikan OPD Segera Menyusun Rancangan Strategis

20211024 194011
Disaksikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menandatangi berkas penetapan Perda RPJMD 2021-2026

Jember.LONTARNEWS.COM. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda menjadi Perda RPJMD, ini diikuti oleh 22 orang anggota dewan secara luring (langsung) dan 18 orang anggota dewan secara daring.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang hadir dalam acara itu, mengintruksikan kepada seluruh perangkat daerah Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing. “Pedomannya adalah rancangan akhir RPJMD yang telah disepakati ini,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam.rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Kamis (09/09/2021).

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas saran dan masukan yang telah diberikan terhadap Perda RPJMD sehingga menjadi koreksi dan telah dilakukan beberapa perbaikan.

“Kami juga berterima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember terhadap Perda RPJMD ini, banyak masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini, sekali lagi kami ucapkan beribu-ribu terima kasih,” ujar Bupati Hendy.

Kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah *
(Bappeda), bupati memerintahkan agar segera menyampaikan Raperda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi. “Bappeda, tim penyusunan DPRD dan Bagian Hukum Setda Kab. Jember agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Jatim guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut,” pesannya.

Rapat paripurna itu sendiri, diawal dengan penjelasan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi terhadap proses perjalanan musyawarah terhadap RPJMD, yang dimulai dari rancangan awal, raperda hingga penetapan Perda RPJMD.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi sebanyak 7 fraksi. Sebanyak 7 fraksi sepakat menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026. (*).

Loading