LONTARNEWS.COM. Penyandingan data suara Partai NasDem dengan Demokrat, yang dilakukan KPU Jember, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 118, tidak banyak memengaruhi perolehan suara dari kedua partai.
Suara Partai NasDem dan Demokrat, yang semula ada selisih 76 suara, setelah dilakukan penyandingan data, hanya berkurang 2 suara. Sehingga selisih suara antara kedua partai hanya 74 suara.
Saksi dari Partai NasDem dalam pelaksanaan putusan MK, Dedy Dwi Setiawan, mengakui, bahwa dalam penyandingan data yang dilakukan pihak KPU Jember, telah terjadi pengurangan sebanyak 2 suara.
“Kemarin, hasil rekapitulasi suara, selisih antara Partai Nasdem dan Demokrat, ada 76 suara. Setelah dilakukan penyandingan data, suara Partai Nasdem berkurang 2 suara, sehingga selisihnya menjadi 74 suara,” paparnya.
Atas terjadinya perubahan suara tersebut, Dedy menyebutnya, hal seperti itu bisa saja terjadi akibat dari kelalaian dalam penghitungan.
Akan tetapi penyandingan data yang hasilnya menempatkan Partai Nasdem tetap unggul atas Partai Demokrat, secara keseluruhan sudah benar
“Yang jelas pencermatan dengan melakukan penyandingan data ini merupakan pelaksanaan amar putusan MK,” jelasnya.