Sebelumnya, pada tahun yang sama, National Labour Union di AS juga menetapkan sistem kerja 8 jam perharinya.
Keberhasilan perjuangan buruh di AS dalam memperjuangkan sistem kerja 8 jam perhari ini, yang selanjutnya menjadi acuan Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada bulan Juli 1889, untuk menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh se Dunia.
Penetapan hari perjuangan buruh ini dilakukan, karena perjuangan kaum buruh dalam menuntut perubahan sistem kerja dari 19 sampai 20 menjadi 8 jam perharinya, dilakukan pada tanggal 1 sampai 4 Mei 1886.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh atau May Day, permah dilakukan oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee, pada 1 Mei 1918.
Di masa orde baru peringatan Hari Buruh sudah tidak lagi diadakan. Karena Hari Buruh atau May Day dikonotasikan dengan gerakan dan ideologi komunis.
Baru setelah tahun 1998, peringatan Hari Buruh, 1 Mei 1998, dilakukan di Kampus FKUI Salemba, Jakarta.