Reformasi Konstitusi (UUD 1945) dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus dilakukan karena dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat
Reformasi Konstitusi (UUD 1945) dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus dilakukan karena dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat