Merajut Kembali Hubungan Eksekutif – Legislatif di Kabupaten Jember

20210228 153641 e1614501624291

Oleh: H Marsuki Abdul Ghafur, SE
Ketua DPD Partai NasDem Jember

Haji Hendy Siswanto dan KHM. Balya Firjaun Barlaman adalah Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru dan sudah dilantik pada, Jum’at (26 Pebruari 2021), di Gedung Grahadi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami mengucapkan Selamat dan Sukses – Ahlan wa Sahlan bi hudhurikum. Sebuah ungkapan persaudaraan dan ketulusan sikap untuk satu kesatuan integral dalam kebersamaan membangun Jember ke depan.

Selama lima tahun ke depan, beliau berdua akan menahkodai kapal besar berpenumpang lebih dari dua juta penduduk Jember. Mengarungi samudera nan luas dengan badai dan gelombang yang menghiasi dinamika politik Jember sebelumnya menuju pelabuhan harapan yang lebih baik. Sebuah peristiwa yang sarat hikmah, penuh i’tibar (pelajaran); dan tidak boleh terulang kembali di masa-masa mendatang.

Sebagaimana kita ketahui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, rakyat Jember telah disuguhi pertunjukan drama (tidak lucu) di pentas politik yang diperankan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Peristiwa dramatik itu berlangsung sejak 2015 dan baru tamat (the end) setelah masa jabatan bupati Jember periode 2015-2020 berakhir.

Disharmoni antara Kepala Daerah dan DPRD Jember dipicu oleh serangkaian persoalan yang “menahun”, mulai dari masalah APBD, karut-marut birokrasi, rekrutmen CPNS, dan kebijakan-kebijakan daerah lainnya. Akibatnya pembangunan Jember menjadi stagnan (mandek), bahkan cenderung mundur.

Indikatornya antara lain dapat dilihat dari jumlah angka kemiskinan yang meningkat tajam; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terjun bebas di peringkat 31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur; kerusakan infrastruktur jalan yang memprihatinkan di sejumlah kawasan di Jember, dan sebagainya.Peristiwa ini sesungguhnya bisa dihindari sejak awal, jika Kepala Daerah dan DPRD tahu posisi dan kewenangan masing-masing.

Ramlan Surbakti (2006) menjelaskan bahwa dalam hal pembagian kekuasaan antara Kepala Daerah dan DPRD sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dalam posisi yang seimbang dan saling mengecek (check and balances) satu sama lain dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Keduanya lahir dari proses kontestasi demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga sama-sama memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

Antara Kepala Daerah dan DPRD harus saling melengkapi, mengontrol dan saling mengoreksi, (setidaknya) melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan APBD, serta memastikan keseluruhan program pembangunan di daerah berjalan sesuai kepentingan rakyat. Bukan malah saling menjatuhkan yang mengorbankan rakyat.

Kepala Daerah tidak boleh merasa superior (lebih tinggi) dan memandang inferior (lebih rendah) terhadap DPRD. Sebaliknya, DPRD juga tidak boleh merasa superior atas Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra sejajar dan institusi yang setara.

Kesejajaran dan kesetaraan itu harus dijaga dan ditunjukkan dengan interaksi yang positif dengan kemitraan yang produktif. Sehingga ada dinamika yang prospektif bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.

Hendy-Firjaun dan Masa Depan Jember

Ekspektasi masyarakat Jember kini tertuju kepada bupati-wakil bupati Jember yang baru (Hendy-Firjaun). Dwi tunggal pemimpin Jember yang baru ini akan mengawali hari-hari barunya dengan suatu kenyataan yang berat.

Semua pihak, terutama Kepala Daerah dan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yang terdiri dari Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, harus mengintensifkan pertemuan-pertemuan strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah.

Pertemuan-pertemuan strategis di level daerah, juga harus dilakukan di tingkat kecamatan dalam wadah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kejaksaan.

Baik Forkopimda maupun Forkopimcam harus sinergi dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan kedudukan, tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Elit-elit politik di level kabupaten dan kecamatan itu adalah aktor-aktor politik yang menjadi kunci dalam pembangunan.

Oleh karena itu, kohesivitas di antara mereka menjadi syarat mutlak yang harus dibangun sedemikian rupa dalam memenuhi ekspektasi masyarakat. Mereka harus bersatu dan berjuang bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga.

Untuk membangun kebersamaan para elit politik di atas, saya sangat optimis bisa dilakukan oleh Bupati-Wakil Bupati Jember yang baru ini. Pasalnya, sejak awal mereka sudah bertekad membangun Jember melalui visinya: “Wis Wayahe Mbenahi Jember” (Sudah waktunya membenahi Jember), dengan berprinsip pada “Sinergi, Kolaborasi, dan Akselerasi”. Visi ini kemudian dituangkan dalam tujuh misi pembangunan Jember.

Tujuh misi tersebut adalah:
(1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
(2) Membangun tata kelola pemerintahan;
(3) Menuntaskan kemiskinan struktural dan kultural;
(4) Meningkatkan investasi berbasis SDA, SDM dan lingkungan;
(5) Meningkatkan pelayanan dasar (kesehatan dan pendidikan);
(6) Meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur publik; dan
(7) Pengembangan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal.

Visi dan misi di atas merupakan tekad yang sangat kuat dari keduanya untuk diwujudkan dalam masa lima tahun ke depan, dan saya yakin Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru ini dapat melaksanakannya dengan baik, manakala hubungan kepala daerah dan DPRD, serta pemangku kepentingan (stake holder) yang lain yang tergabung dalam Forkopimda dapat disinergikan, dikolaborasikan, dan diakselerasikan dalam keseluruhan program pembangunan Jember sebagaimana tertuang dalam visi: “Wis Wayahe Mbenahi Jember”.

Saya teringat dengan satu kaidah fikih yang disampaikan oleh Gus Firjaun (sekarang, Wakil Bupati Jember) dalam sebuah forum yang digelar Partai NasDem Jember: “Tassarruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manutun bi al-Maslahah” yang secara substansi bermakna bahwa apa yang akan dilakukan dwitunggal pemimpin baru Jember itu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Jember. Aamiin… !!!.