LONTARNEWS.COM. I. Jember – Duka mendalam menyelimuti seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jember atas wafatnya putera terbaik bangsa, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie. Presiden ketiga RI itu meninggal setelah dirawat di rumah sakit akibat gangguan jantung.
Guna memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Bapak Demokrasi Bangsa ini, Pemkab Jember mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari masa berkabung. Hal yang sama juga diimbau kepada seluruh masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang hingga 14 September 2019.
Masa berkabung dengan mengibarkan bendera setengah tiang ditetapkan Pemerintah Indonesia seperti tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanggal 11 September 2019.
Surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Innalillahi wainnailaihirojiun. Kita berduka karena Presiden Indonesia ketiga Bapak BJ habibie meninggal dunia. Karana rasa duka ini, kami ajak masyarakat Jember untuk mengibarkan bendera setengah selama tiga hari, mulai hari ini,” ajak Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kepada seluruh masyarakat Jember.
.
Bupati pun berdoa mudah-mudahan amal ibadah almarhum Bapak BJ Habibie diterima Allah SWT dan dosa-dosanya diampuni. Serta jasa-jasa besar beliau bagi bangsa dan negara ini diterima oleh Allah SWT. (*).