BP PDP Kahyangan: “Kesepakatan Ini Tidak Dilakukan Diam-diam, Karena Saat Penandatanganan MoU Sudah Diberitakan di Banyak Media”

IMG 20200516 142548 e1589613928425
Ketua Badan Pengawas (BP) PDP Kahyangan, Jember, Ir Mirfano, menunjukkan kliping pemberitaan sejumlah media massa yang memberitakan peristiwa tersebut.
Ketua Badan Pengawas (BP) PDP Kahyangan, Jember, Ir Mirfano, menunjukkan kliping pemberitaan sejumlah media massa yang memberitakan peristiwa tersebut.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Ketua Badan Pengawas (BP) PDP Kahyangan, Jember, Ir Mirfano, menolak tudingan sejumlah pihak yang menyebut penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PTPN XI, dilakukan secara diam-diam. Penandatanganan MoU oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR, dengan Direktur Utama PTPN XI, M. Cholidi, menurut Mirfano, dilakukan di Pendopo Wahya Wibawagraha, pada 11 Oktober 2017.

“Kesepakatan ini tidak dilakukan diam-diam, karena pada saat penandatangan nota kesepahaman juga sudah diberitakan di banyak media,” kata Mirfano saat ditanya wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).

Mirfano juga menunjukkan kliping pemberitaan sejumlah media massa yang memberitakan peristiwa tersebut. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PTPN XI itu, lanjut dia, untuk kerjasama penyelamatan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan.

Mirfano yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jember itu menjelaskan, kesepakatan yang telah dibuat itu selanjutnya ditindaklanjuti perusahaan di bawah PTPN XI yakni PG Semboro Jember dan PG Panji Situbondo serta PDP Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember. Kerja sama perusahaan tersebut untuk memanfaatkan lahan tidur milik PDP Kahyangan guna ditanami tanaman tebu yang dikelola PG Semboro dan PG Panji.

“Sebenarnya bisa langsung Dirut PDP Kahyangan dengan administrator pabrik gula. Tapi Dirut PTPN XI menghendaki adanya MoU dengan bupati, antara pemilik koorporat,” terang Mirfano didampingi dua anggota Badan Pengawas, Hendroyono dan Suwoto.

Kerja sama yang dijalin PDP Kahyangan dengan dua pabrik gula milik PTPN XI itu dengan jangka waktu mulai Oktober 2017 sampai Mei 2021.

Lebih jauh Mirfano menjelaskan, besarnya biaya sewa yang telah diterima PDP Kahyangan dai PG Semboro dan PG Panji adalah sebesar Rp. 2,8 miliar. Penerimaan dilakukan secara bertahap.

Pada tahun 2017 penerimaan sebesar Rp. 160 juta. Kemudian pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,27 miliar, dan terakhir tahun 2019 sebesar Rp. 1,616 miliar.

Penerimaan tersebut telah mampu membantu eksistensi perusahaan yang telah berdiri sejak 1969 tersebut, meski masih kecil dibanding kebutuhan operasional setiap bulan. (*).