Surabaya.LONTARNEWS.COM. Merespon banyaknya kasus mafia tanah di Jawa Timur, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membuka hotline pengaduan bagi masyarakat. Hotline pengaduan ini disertai nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat untuk mengadukan kasus yang ditemui.
“Nomor telfon yang bisa dihubungi yakni, (0813-3623-1994). Dengan nomor telfon tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi dan tersambung dengan Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur.
Polda Jatim, lanjut Nico, sengaja membuka ruang bagi masyarakat di Jawa Timur, jika menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan. “Kami Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor hotline yang telah dibuka,” tandasnya.
Inisiatif dibukanya hotline pengaduan ini, menurutnya, berawal dari sering terjadinya penipuan masalah tanah yang dialami masyarakat. “Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena saat ini di Jatim sering sekali masyarakat tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga,” jelas Irjen Pol Nico Afinta.
Polda Jatim, lanjut Nico, sengaja membuka ruang bagi masyarakat di Jawa Timur, jika menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan. “Kami Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor hotline yang telah dibuka,” tandasnya.
Dikatakan, peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan kepada Polda Jatim, jika terlibat kasus tanah. Sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
“Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polri bisa segera turun tangan mengungkap kasus mafia tanah,” pungkas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim. (*).