LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pengembangan dan pendalaman dugaan terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek Pasar Manggisan Tanggul Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri Jember menggeledah ruang Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jember dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember. Penggeledahan terhadap dua kantor tersebut terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Pasar Manggisan Tanggul Kabupaten Jember.
Penggeledahan di Kantor Disperindag dan Kantor ULP Pemkab Jember ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, H Ponco Hartanto. SH. MH. Dalam penggeledahan itu Kejari menyita sekitar dua koper barang bukti, berupa dokumen kontrak, dokumen lelang, kloning komputer atas proses lelang, dokumen konsultan pengawas dan dokumen konsultan proyek.
“Yang jelas semua dokumen terkait kita gledah kemudian kita sita, untuk sebagai bukti penyidikan,” kata Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (20/6/2019).
Penggeledahan lanjut Ponco, akan terus dilanjutkan ke kantor konsultan dan kantor konsultan proyek, untuk dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait.
Dalam menangani masalah pasar Manggisan ini Kejaksaan Negeri Jember menyatakan kesungguhannya. Karena ini dianggap sebagai pintu masuk atas kemungkinan terjadinya kasus serupa dalam pelaksanaan proyek sekitar 12 pasar lainnya.
Tindakan ini dilakukan oleh kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 saksi. Penggeledahan ini juga untuk pendalaman atas proyek Pasar Manggisan yang dibiayai APBD Jember 2018.
Proyek Pasar Manggisan senilai kurang lebih Rp 5 Milyar diduga bermasalah. Karena hingga 31 Desember 2018, pihak kontraktor, PT Dita Putri Waranawa, sebagai pelaksana revitalisasi Pasar Manggisan tidak dapat menyelesaikan tangungjawabnya.
“Semua masyarakat sebenarnya sudah tahu, bahwa pasar manggisan bermasalah, jadi penyidikan ini merupakan bukti dan sebagai jawaban keresahan masyarakat, kenapa pasar itu tidak selesai,” tegas Ponco.
Berdasar barang bukti yang telah disita serta keterangan saksi, lanjut Ponco, permasalahan akan semakin terang benderang dan segera diketahui tersangkanya. “Akan kita pelajari, dari dokumen yang ada. Jika sudah cukup bukti, baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” tegasnya. (*).