Renovasi Pasar Tradisional, Mereka Kini Tidak Lagi Menggelar Dagangannya di Atas Tanah

IMG 20190704 WA0187 e1562257499801
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara tasyakuran "Nganyari Pasar" di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (4/7/2019).
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara tasyakuran “Nganyari Pasar” di Aula PB Soedirman Pemkab Jember,
Kamis (4/7/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Penataan kembali pasar tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Jember, agaknya membawa berkah tersendiri bagi pedagang kecil. Betapa tidak, mereka yang sebelumnya tidak memiliki lapak dan hanya memanfaatkan tempat ala kadarnya (lesehan,red), kini bisa menikmati lapak untuk menggelar barang dagangannya.

!ereka yang merasakan dari dilakukannya renovasi terhadap pasar tradisional, utamanya pedagang yang selama ini tidak memiliki lapak. “Ada yang sebelumnya sama sekali tidak ada lapak, berjualan di tanah dengan tempat ala kadarnya,”ungkap Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara tasyakuran “Nganyari Pasar” di Aula PB Soedirman Pemkab Jember,
Kamis (4/7/2019).

Kebahagiaan para pedagang lesehan atas renovasi pasar tradisional ini kian lengkap, sebab untuk mendapatkan lapak, mereka tidak perlu repot-repot mengeluarkan biaya, karena memang diberikan secara gratis. “Kini mereka mendapatkan lapak jualan yang tak kalah dengan pasar modern,” kata bupati usai acara tasyakuran.

Renovasi terhadap pasar tradisional tahun 2018 ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jember, yang besarannya mencapai hampir Rp. 100 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk merenovasi 12 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Jember.

Dari pelaksanaan renovasi terhadap 12 pasar tradisional tersebut, tiga pasar diantaranya sudah dimanfaatkan oleh pedagang. Hingga digelarnya acara Tasyakuran Nganyari Pasar, tercatat sudah ada delapan pasar yang bisa dimanfaatkan lebih dari 800 orang pedagang.

Satu pasar lagi yang juga masuk program renovasi, saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Jember. Dan apabila dalam pelaksanaan program renovasi pasar kedapatan ada pungli, bupati menegaskan, agar segera diungkap.

Kepada semua pihak, bupati minta, agar melaporkan apabila mendapati penyelewengan atas pemakaian lapak di pasar tradisional tersebut. Lapak yang disediakan itu, lanjut bupati, tidak untuk diperjualbelikan.

Termasuk kelebihan lapak yang saat ini masih diatur peruntukannya. “Tidak ada pedagang yang dibebani biaya untuk renovasi. Pedagang cukup mengurus perijinan untuk peminjaman guna berdagang, dan membayar retribusi sesuai Perda yang berlaku,” jelasnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tegal Besar Bahrul, mengungkapkan rasa senangnya karena kini bisa menggunakan lapak baru. “Semuanya merasa bersyukur, dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang telah melaksanakan revitalisasi pasar,” akunya.(*).