Jika Rp 400 M Dirasa Kurang, Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di Jember Akan Ditambah

IMG 20200415 WA0305 e1586964231597

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Meski anggaran yang disediakan untuk percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terbilang cukup fantastis, sebesar Rp 479,4 milliar, akan tetapi bila masih dirasa kurang, Pemkab Jember akan menambahnya. Saat ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 yang disediakan Pemkab Jember, terbesar kedua nasional untuk tingkat kabupaten/kota setelah kota Makassar yang sebesar Rp 749 milliar.

“Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 kurang, karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambahi anggaran dengan refocusing yang kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” ungkap Penny Artha Medya, SE, AK, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, sebagaimana informasi yang diterimanya dari Bupati Jember, dr. Faida. MMR.

Anggaran untuk penanganan Covid-19 hasil konsultasi Bupati Jember dengan Kemendagri tersebut diharapkan segera terealisasi untuk masyarakat Kabupaten Jember. “Tadi siang Ibu Bupati menyampaikan info, bila anggaran untuk penanganan COVID-19 sementara ini nomor dua. Yang terbesar masih Kota Makassar,” tambah Penny.

Selain menyampaikan informasi tersebut, Penny juga mengatakan, bupati memberikan semangat dan berpesan ini baru awal refocusing pertama, dan aturan membolehkan refocusing berkali-kali. Selanjutnya, BPKA didampingi Inspektorat harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan.

Selain juga harus all out dan tidak boleh ragu, demi kepentingan rakyat. Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus itu berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan.

Secara rinci Penny menguraikan, anggaran, sebesar Rp. 401 miliar dialokasikan sebagai Belanja Tidak Terduga. Sementara dari DBHCHT sebesar lebih kurang Rp. 45 M dan Rp. 32 M lebih berasal dari DAK Fisik Kesehatan.

Penny menyatakan persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non alam saat ini merupakan pelaksanaan instruksi mendagri. Perubahan yang dilakukan ini, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.

“Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid 19. Tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada”, ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, menjelaskan, bahwa proses realokasi dan refocusing karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember. “Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bahwa ini adalah mengutamakan kepentingan yg lebih besar,” ujar Mirfano. Seraya menambahkan dana untuk penanganan COVID-19, sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan.(*).