Tak Ada Alasan untuk Menghambat, Karena Gaji Sudah Dianggarkan, Bupati Jember Tanda Tangani Kontrak Kerja Calon P3K

Selamatan Pengangkatan PPPK 16 e1579365453129
Bupati Jember dr. Hj Faida MMR, dalam acara selamatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPK) di Aula PB Sudirman, Sabtu (18/01/2020).
Bupati Jember dr. Hj Faida MMR, dalam acara selamatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPK) di Aula PB Sudirman, Sabtu (18/01/2020).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Harapan 937 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, akhirnya terwujud. Ini terjadi setelah Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menandatangani kontrak perjanjian kerja mereka sebagai pegawai pemerintah.

Penandatanganan kontrak kerja oleh Bupati Jember ini dilakukan, setelah sebelumnya pihak Pemkab Jember mengajukan ijin ke pusat. “Pemkab Jember mengajukan ijin untuk bisa menandatangani kontrak kerja mereka sebagai P3K dengan besaran gaji yang sudah ditentukan sambil petunjuk teknis lebih lanjut,” terang Bupati Faida, dalam acara selamatan bersama PPPK di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Sabtu (18/01/2020),

Pengajuan ijin itu dilakukan, karena di Pemkab Jember honor gaji mereka telah dianggarkan. “Supaya bisa menggaji mereka, maka kita buat kontrak kerja CP3K, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tandasnya.

Mengenai masa kontrak kerja, untuk tahap pertama dibuat 1 tahun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Mereka juga akan mendapatkan gaji, karena memang sudah dianggarkan.

“Untuk gaji bagi P3K sudah dianggarkan. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk menghambat, terlebih itu merupakan kebutuhan dasar,” tegasnya.

Penandatanganan kontrak kerja P3K ini, merupakan kelanjutan dari hasil test tahun 2019 lalu. Hasil test CP3K ini sudah ada keputusannya di bulan April. “Dan ada sebagian petunjuk dari Kementrian Keuangan soal besaran gaji, dan petunjuk teknis lainnya belum muncul,” paparnya.

Disampaikan bupati, bahwa P3K sama juga dengan CPNS yang terikat dengan aturan PP 53. Mereka juga harus mengikuti disiplin ASN dan bisa mendapat reward maupun sanksi yang ketentuannya sama dengan ASN.

“Untuk hari tua dan pensiun, mereka juga mendapatkan jaminan hari tua yang akan diatur lebih lanjut melalui pemerintah pusat,”jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa 937 pegawai tersebut merupakan angkatan pertama. Jumlah terbanyak berasal dari guru, yakni 775 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 72 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 90 orang.(*).