LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemilihan kepala desa (pilkades), Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, yang berlangsung pada hari Kamis, 26 September 2919, masih menyisakan masalah. Tiga calon yang kalah, calon nomor 01, 02 dan 03, menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan suara pilkades.
Ketiga calon menuding, pelaksanaan pilkades tudak sesuai dengan tatib. “Untuk awal, kita sangat salut dengan kinerja panitia, netralitasnya baik. Tetapi ketika masuk pada proses pelaksanaan, terjadilah suatu kendala, yang tidak diinginkan diantara calon,” ujar Ahmad Wahyudi, cakades nomor urut 02 yang didampingi Supandi, cakades nomor urut 03, Jumat (27/9/2019).
Kedua calon tersebut mencurigai adanya penggelembungan suara, khususnya untuk wilayah Dusun Sumber Tengah. “Terjadi penumpungan masyarakat, entah disengaja atau tidak, yang menyebabkan ada sebagian masyarakat kembali dan tidak mencoblos,” ungkap Ahmad Wahyudi.
Terkait kelebihan suara hingga sebanyak 171 suara, dikatakannya, tidak sependapat dengan keputusan panitia yang menghitung keseluruhan suara, yang ada. Kelebihan suara 171 itu, menurut dia, mestinya harus diambil acak, sebagaimana diatur dalam tatib.
Atas dasar itu, ketiga calon, nomor 01, 02 dan 03, tidak mau menandatangani berita acara pemilihan. Apalagi, saat itu pihak panitia tidak ada upaya untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada calon.
Panitia justru menyodorkan berita acara itu kepada saksi. Seharusnya, meski sudah ada mandat kepada saksi, tapi ketika ada sesuatu yang rawan, menurutnya, harus dikonsultasikan kepada calon, bukan saksi.
“Mestinya panitia menyampaikan kepada saya. Pak !. Ini ada masalah seperti ini. Bukankah ditatib itu disebutkan, bahwa ini harus dicabut acak,” jelasnya.
Atas adanya dugaan ketidaknetralan ini, ketiga calon yang merasa dirugikan, sepakat untuk mengadukannya kepada pihak berwenang. Pengaduan ini, lanjut dia, lebih bersifat untuk mencari solusi.
“Bukan berarti saya ini mengadukan kecurangan, atau apa. Bukan seperti itu, tapi saya akan mencari orang seakan berbagi pendapat. Tujuannya agar tidak ada salah satu calon yang dirugikan, dan masyarakat juga tidak dirugikan,” tandasnya.
Ketua Pantia Pilkades Mumbulsari, Mutmainah, saat dikonfirmasi berkaitan dengan keluhan ketiga cakades itu, menampik tudingan, pihaknya telah melakukan penggelembungan suara. “Itu nggak ada. Kami pribadi tidak ada niat untuk itu, untuk apa,” aku Mutmainah.
Kendati begitu, dia juga mengakui, adanya dugaan kelebihan 171 suara itu berasal dari DPTb (daftar pemilih tambahan). Di DPTb ini, panitia tidak mencentang, sehingga dianggap kelebihan suara.
“Mungkin di situ teman-tenan lupa tidak dicentang, diberi surat suara, seperti itu. Siapa yang berani menggelembungkan suara. Andaikan itu digelembungkan, mereka sudah sepakat, 171 itu mau dihitung,” paparnya.
Pihak panitia menurut Mutmainah, sebenarnya menginginkan 171 suara itu dibuang. Begitupun dengan dengan aksi nomor 4 sebenarnya juga ndak mau.
Namun saksi calon nomor 01, berkeinginan lain, tetap minta dihitung. “Kalau saya menginginkan itu dibuang, tapi saksi calon nomor 1 itu tetap minta dihitung. Saksi nomor 4 sebenarnya ndak mau, tapi ndak tahu kok pas mau. Kalau saya hanya melayani, kan apa katanya saksi. Ternyata saksi sepakat, itu ndak usah dibuang, tanda tangan semua. Ndak ada yang namanya penggelembungan,” katanya.
Mengenai kelebihan suara ini, sebenarnya pada berita acara awal, salah satu cakades sudah menyampaikan. Jika terjadi kelebihan suara yang jumlahnya tidak banyak, maksimal 10, maka bisa dibuang. Tapi kalau banyak harus dimusyawarahkan lagi.
“Karena saya ingat pesan calon kades itu, akhirnya dimusyawarahkan juga. Suara 171 itu dihitung, bukan dibagi,” kenangnya.
Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh oleh ketiga calon, Mutmainah menjawab tidak masalah. “Gak apa-apa, nanti kan pengadilan yang tahu, toh saya tidak akan dihukum,” pungkasnya. (*).
Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mumbulsari, Kamis (26/9/2019).
01. Irma Winarsih. 3.182 suara.
02. Akhmad Wahyudi. 349 suara.
03. Supandi. 190 suara.
04. M. Ali Sobri. 3.197 suara.